Minggu, Mei 31, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAAgoeng Prasojo Dorong Penertiban Total Kabel Optik Semrawut di Surabaya

Agoeng Prasojo Dorong Penertiban Total Kabel Optik Semrawut di Surabaya

Surabaya | Lensaparlemen.id
Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi B, Agoeng Prasojo, menegaskan perlunya penertiban menyeluruh terhadap jaringan kabel optik atau fiber optik yang dinilai semakin semrawut dan merusak estetika kota.

Hal ini diungkapkan Agoeng kepada awak media, Jumat (14/2/2026), menyikapi langkah Pemerintah Kota Surabaya yang gencar menertibkan kabel optik tidak berizin di sejumlah ruas jalan.

Menurut Agoeng, keberadaan kabel fiber optik yang menjuntai di udara tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia mencontohkan kondisi semrawut kabel di Jalan Ketintang yang hingga kini belum tertata dengan baik.

“Masalah kabel optik ini memang sangat meresahkan. Selain merusak estetika kota, kondisinya juga semrawut. Mau itu berizin atau tidak, tetap harus ditata dengan benar,” ujar Agoeng.

Ia mengapresiasi langkah aparat penegak perda yang telah melakukan penertiban, namun menekankan agar tindakan tersebut tidak bersifat parsial.

Menurutnya, masih banyak wilayah lain di Surabaya yang memerlukan pembenahan serupa, khususnya di kawasan selatan kota.

Agoeng menegaskan bahwa secara aturan, seluruh kabel yang berada di atas udara sejatinya sudah tidak diperbolehkan. Berdasarkan regulasi terbaru, jaringan kabel wajib ditanam di bawah tanah.

“Kalau tidak salah, mulai 2024 aturan sudah jelas, semua kabel harus berada di bawah tanah. Tidak boleh lagi ada kabel di udara,” tegasnya.

Politisi partai Golkar ini juga mendorong perangkat daerah terkait, khususnya bagian perizinan, untuk melakukan pemetaan wilayah. Jika ditemukan jaringan tanpa izin, maka harus segera ditertibkan sesuai aturan.

Sementara bagi provider yang sudah mengantongi izin, tetap diwajibkan melakukan penataan ulang agar kabel ditanam dan tidak melanggar ketentuan.

Tak hanya itu, Agoeng menyoroti praktik monopoli sejumlah provider yang memasang jaringan kabel di atas gedung dan hotel dengan ketinggian melebihi ambang batas. Ia menyebut kondisi tersebut melanggar peraturan wali kota (Perwali) terbaru.

“Provider-provider ini harus dipanggil dan dievaluasi. Banyak yang sudah melanggar aturan, terutama soal ketinggian pemasangan kabel. Itu harus dibenahi dan diluruskan,” katanya.

Ke depan, Komisi B DPRD Surabaya berencana memanggil seluruh penyedia layanan jaringan untuk dimintai pertanggungjawaban.

Selain penegakan aturan, langkah ini juga dinilai penting untuk menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini hilang akibat jaringan kabel tidak berizin.

“Kalau tidak ada izin, tentu merugikan PAD Surabaya. Sudah saatnya tidak ada lagi kabel di atas-atas. Semua harus tertib dan sesuai aturan,” pungkas Agoeng.

Reporter: B4M
Editor: Redaksi

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular