Rabu, Oktober 15, 2025
Google search engine
BerandaKOMISI - DPemkot Surabaya Gencarkan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Apresiasi Upaya Tegakkan Perda

Pemkot Surabaya Gencarkan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Apresiasi Upaya Tegakkan Perda

Bagikan

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus mengintensifkan sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di seluruh wilayah kota. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2021.

Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina, dalam rilis tertulisnya menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan membina satuan tugas (Satgas) KTR di berbagai tingkatan serta mengevaluasi pelaksanaan regulasi di lapangan.

“Pengawasan ini dilakukan secara rutin setiap dua minggu sekali oleh Tim KTR, dan dapat ditambah sewaktu-waktu jika dibutuhkan tindakan cepat. Puskesmas juga turut aktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing,” ungkap Nanik, Jumat (16/5/2025).

Ia menambahkan bahwa pengawasan mencakup delapan tatanan KTR, antara lain fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, dan angkutan umum. Dari 48 lokasi yang diawasi dalam periode terbaru, hasilnya menunjukkan nihil pelanggaran.

Sistem sanksi diterapkan secara bertingkat: mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda Rp250.000 untuk pelanggaran oleh individu dan Rp50 juta untuk institusi.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Surabaya dari Komisi D yang membidangi kesehatan, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyampaikan apresiasi terhadap konsistensi Pemkot dalam menegakkan peraturan.

“Kami mendukung penuh langkah Dinkes Surabaya yang terus mengawal pelaksanaan KTR secara serius. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” ujar Zuhrotul, Selasa (20/5/2025), kepada media lensaparlemen.id

Menurutnya, peningkatan kepatuhan masyarakat menunjukkan bahwa upaya Pemkot selama ini telah memberikan dampak positif, terutama dengan pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok (KABAR) di lebih dari 50 persen wilayah kota.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan intensif tetap perlu dilakukan agar tidak terjadi penurunan komitmen di lapangan.

“Keberhasilan ini harus dijaga bersama, termasuk dengan meningkatkan kolaborasi lintas sektor dan pemberdayaan masyarakat. Edukasi dan penegakan hukum harus berjalan seiring,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (B4M)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments