Surabaya | lensaparlemen.id
31 Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak dan memasukkan dua kontraktor proyek pompa air ke dalam daftar hitam (blacklist) selama dua tahun.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena kedua kontraktor dinilai wanprestasi dan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati.
Dampak dari wanprestasi itu menyebabkan keterlambatan pembangunan dua pompa air yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, dekat Taman Pelangi, serta di kawasan Tengger Kandangan.
Padahal, kedua infrastruktur tersebut memiliki peran vital dalam sistem pengendalian banjir Kota Surabaya, khususnya menjelang puncak musim hujan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, mengatakan secara umum seluruh proyek yang direncanakan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) telah rampung pada akhir tahun 2025.
Namun, terdapat dua proyek pompa air yang tidak dapat diselesaikan akibat kegagalan kontraktor memenuhi kewajiban pekerjaan.
“Akhir tahun kemarin memang semua proyek sudah terselesaikan, kecuali dua. Jadi ada dua pembangunan pompa air yang tidak bisa diselesaikan karena wanprestasi dari kontraktornya,” ujar Syamsul, Sabtu (31/1/2026).
Syamsul merinci, dua proyek yang dimaksud masing-masing berada di pompa air Ahmad Yani dan Tengger Kandangan. Meski kontrak penyedia jasa diputus, Pemkot Surabaya memastikan pembangunan tidak berhenti.
Pekerjaan dilanjutkan melalui skema swakelola oleh DSDABM dengan melibatkan satuan tugas (Satgas).
“Kedua proyek itu tidak bisa diselesaikan oleh kontraktornya, sehingga dilanjutkan dengan swakelola oleh teman-teman DSDABM. Insyaallah pada Februari 2026 sudah bisa dioperasionalkan,” jelasnya.
Terkait sanksi, Syamsul menegaskan Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi tambahan waktu karena proyek harus selesai sebelum penutupan anggaran tahun berjalan.
Atas dasar tersebut, kontrak kedua kontraktor diputus, jaminan pelaksanaan dicairkan, serta dikenakan sanksi blacklist.
“Karena wanprestasi, kontraknya diputus, jaminan pelaksanaan dicairkan, dan diblacklist selama dua tahun tidak boleh mengerjakan proyek Pemkot Surabaya,” tegasnya.
Menurutnya, sisa pekerjaan pada kedua proyek tersebut sebenarnya tidak terlalu besar. Namun, keterbatasan waktu serta penutupan anggaran pada akhir tahun 2025 membuat perpanjangan kontrak tidak dimungkinkan, sehingga penyelesaian dialihkan melalui mekanisme swakelola.
Saat ini, progres pembangunan dua pompa air tersebut telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan dapat segera difungsikan dalam waktu dekat.
“Insyaallah minggu depan sudah bisa digunakan,” imbuhnya.
Syamsul menambahkan, keberadaan pompa air Ahmad Yani dan Tengger Kandangan sangat krusial dalam mendukung upaya pengendalian banjir di Surabaya, terutama menjelang puncak musim hujan yang diperkirakan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terjadi pada Februari 2026.
“Biasanya setelah puncak musim hujan, intensitas hujan bisa tinggi meskipun durasinya singkat. Kondisi itu yang perlu diantisipasi,” pungkasnya.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi Lensa Parlemen





