Pemkot Surabaya memastikan operasional Pasar Tanjungsari harus sesuai izin dan jam operasional yang diatur dalam Perda, Permendag, serta Peraturan Pemerintah guna menjaga ketertiban dan mengurangi kemacetan.
Surabaya – Lensaparlemen.id
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merespons keluhan warga terkait aktivitas Pasar Tanjungsari yang masih beroperasi selama 24 jam dan dinilai memicu kemacetan di kawasan Jalan Tanjungsari. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku terkait operasional pasar rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Eri Cahyadi usai meninjau saluran di kawasan Jalan Tanjungsari, Senin (11/5/2026) pagi.
Menurutnya, seluruh aktivitas pasar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), hingga Peraturan Daerah (Perda) Surabaya. Regulasi tersebut mengatur klasifikasi pasar, mekanisme operasional, hingga ketentuan jam buka.
“Insyaallah semua pasar itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah, ada di Permen, dan juga ada di Perda Surabaya,” kata Eri.
Keluhan warga muncul karena aktivitas bongkar muat dan perdagangan di Pasar Tanjungsari berlangsung hingga 24 jam. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban lingkungan serta menyebabkan kepadatan lalu lintas di sekitar kawasan pasar.
Eri menjelaskan, setiap jenis pasar memiliki aturan berbeda sesuai klasifikasinya, mulai dari pasar tipe A hingga tipe D. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai distribusi barang dan jam operasional.
“Kalau dia itu pasar grosir harus seperti apa, tempatnya di mana, yang boleh mengangkut itu apa, yang boleh operasi 24 jam pasar apa,” ujarnya.
Ia meminta pengelola pasar maupun pedagang menjalankan aktivitas usaha sesuai izin yang dimiliki agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kalau perizinannya pasar rakyat, ya pasar rakyat. Perizinannya ada, aturannya buka jam berapa, ya harus buka jam berapa. Tidak bisa bukanya seperti itu,” tegasnya.
Selain mengganggu ketertiban, Eri menilai pelanggaran aturan operasional pasar dapat memunculkan dugaan negatif terhadap aparatur pemerintah. Menurutnya, warga bisa saja menilai adanya pembiaran karena dugaan aliran dana tertentu kepada aparat wilayah.
“Kalau melanggar aturan, fitnahnya besar. Pemkot dapat uang, lurahnya dapat uang, camatnya dapat uang. Akhirnya kalau diperiksa tidak salah,” katanya.
Ia mengungkapkan, kondisi serupa sebenarnya pernah terjadi saat pandemi COVID-19 pada 2021 hingga 2022. Saat itu, Pemkot Surabaya memberikan kelonggaran terhadap aktivitas pasar demi menjaga roda ekonomi masyarakat tetap berjalan.
Namun kini, setelah kondisi ekonomi membaik, seluruh aturan operasional pasar harus kembali dijalankan secara normal.
Pemkot Surabaya Siap Tegakkan Perda
Eri memastikan Pemkot Surabaya akan menindaklanjuti persoalan Pasar Tanjungsari sesuai aturan yang berlaku. Penegakan aturan dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi, melainkan menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Ini bukan menang-menangan, tapi menjaga aturan agar ekonomi tetap berjalan dan tidak ada fitnah di antara kita,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemkot Surabaya akan menjalankan penertiban sesuai Perda dan Permendag yang berlaku.
“Insyaallah kita akan tegakkan itu sesuai dengan Perda dan Permen yang ada,” pungkasnya.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





