LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Komisi B DPRD Kota Surabaya, yang membidangi perekonomian, menggelar rapat membahas rencana pembangunan Pasar Buah Koblen yang berlokasi di bekas lahan Taman Penjara Koblen. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Mohammad Faridz Afif, dengan melibatkan dinas terkait serta pakar budaya guna memastikan rencana pembangunan tidak menabrak aturan, khususnya terkait pelestarian situs cagar budaya.
“Izin-izin yang sudah mati (tidak berlaku,red), segera diurus. Itu saja,” tegas Afif singkat, kepada media lensaparlemen.id, usai rapat tersebut, Selasa (22/4/2025).
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, memberikan sejumlah catatan penting terkait rencana pembangunan tersebut. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membangun opini publik, serta perlunya keseimbangan antara pelestarian warisan budaya, estetika kota, dan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Jangan sampai ketika ada investor yang ingin membangun, lalu langsung dipersulit atau dibongkar. Seperti yang terjadi di Pondok Maritim, bangunan sudah berdiri tapi karena dianggap melanggar, akhirnya harus dibongkar,” ujar Budi Leksono yang biasa disapa Buleks.
Menurut Buleks, kawasan tersebut sejatinya telah difungsikan sebagai pasar sejak lama. Oleh karena itu, rencana pembangunan ini lebih bersifat pengembangan daripada perombakan total. Ia mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam memperhatikan aspek pelestarian budaya, dan menegaskan bahwa pengembangan pasar tidak serta-merta akan mengganggu unsur budaya yang ada di lokasi tersebut.
“Pelaku usaha di sana juga sudah berusaha mengurus perizinan. Jika ada kekurangan, itu bisa diperbaiki. Jangan sampai ada tumpang tindih kebijakan—satu dinas memberi izin, tapi dinas lain justru mengganjal,” jelasnya.
Buleks juga menyoroti potensi ekonomi dari keberadaan pasar ini, terutama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor parkir, retribusi, dan kerja sama dengan Dinas Koperasi. Ia mendorong pemerintah kota untuk memberikan pembinaan yang berkelanjutan bagi para pelaku usaha di sana.
Terkait kekhawatiran akan situs cagar budaya, Buleks menegaskan bahwa lahan yang akan digunakan untuk pasar tidak bersinggungan langsung dengan objek cagar budaya. Bahkan, ia mengusulkan adanya ruang khusus di area pasar untuk menampilkan sejarah dan dokumentasi mengenai situs tersebut, sebagai bentuk penghargaan terhadap nilai sejarah lokal.
“Sebagai wakil masyarakat, saya memberikan semangat dan dukungan. Komisi B mendukung pembangunan ini selama perizinannya lengkap dan sesuai aturan. Jika ada kekurangan, bukan berarti niat baik ini harus dihentikan, melainkan dibimbing agar sesuai,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa catatan utama dari Komisi B adalah soal kelengkapan dokumen perizinan. “Selama semua berjalan sesuai regulasi, pembangunan Pasar Buah Koblen diyakini akan memberikan manfaat besar, baik dari sisi ekonomi maupun sosial, bagi masyarakat Surabaya,” pungkasnya. (B4M)





