Lensa Parlemen l Surabaya – Tiap warga dihimbau memiliki kartu Identitas, untuk usia 17 diharuskan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sekarang untuk usia dibawah 17 Tahun dihimbau untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai kartu identitas anak dibawah 17 Tahun
KIA adalah sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam melindungi anak-anak di Surabaya
Surabaya mendapat predikat kota layak anak untuk ke sekian kalinya adalah sebagai hadiah yang patut disyukuri di Hari Anak Nasional.
Cahyo Siswo Utomo, Angggota Komisi D DPRD mengatakan, “KIA memberikan kemudahan dalam mengidentifikasi anak, dimana sebelumnya harus memakai Kartu Keluarga (KK) untuk menunjukkan identitas anak.”
“Prosentase progres pencapaian KIA di Surabaya sebesar 48%, dengan rincian sebanyak 377 ribu anak sudah memiliki KIA dari total sejumlah 775 ribu anak,” kata Cahyo Siswo Utomo ketua Fraksi PKS.
Capaian yang patut diapresiasi, karena melebihi target capaian dari Pusat. Dan Kami terus mendorong agar capaian bisa 100%, tambahnya.
“Dengan adanya KIA, semua anak di kota Surabaya bisa mendapat perlindungan dari Pemkot. Dimana tingginya kasus kekerasan terhadap anak saat ini,harapan kita semua agar kasus kekerasan terhadap anak tidak terjadi lagi di Surabaya,” pungkasnya.(B4M)