LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Komisi C DPRD Surabaya kembali menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas kelanjutan finalisasi klausul dalam peraturan daerah yang mengatur PT Yayasan Kas Pembangunan (Yekape). Rapat tersebut berlangsung di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Senin (10/3/2025).
Pada kesempatan ini, Sukadar yang akrab disapa Cak Kadar, anggota Pansus, menegaskan bahwa pihaknya berupaya menyelesaikan proses finalisasi tersebut pada hari ini, meskipun masih ada sekitar 25% pasal yang memerlukan sinkronisasi lebih lanjut.
“Jika memang bisa diselesaikan hari ini, kita tuntaskan. Namun, jika belum selesai, akan ada pembahasan lanjutan untuk memastikan seluruh pasal dan ayat selaras dengan harapan Dinas Pemberdayaan Kota, YKP, serta Pemkot Surabaya,” ujar Cak Kadar, yang juga merupakan legislator dari PDI Perjuangan.
Cak Kadar menyampaikan bahwa tujuan dari proses penyelarasan ini adalah untuk menghasilkan regulasi yang lebih jelas dan menghindari potensi perbedaan interpretasi di masa mendatang.
Dalam rapat tersebut, Dewan memfokuskan perhatian pada upaya mencocokkan catatan-catatan yang belum sepenuhnya selaras antara berbagai pihak yang terlibat.
“Dengan target penyelesaian hari ini, pembahasan diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang matang dan segera diimplementasikan. Jika masih ada ketidaksepakatan dalam beberapa klausul, Pansus siap melakukan finalisasi tambahan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (B4M)





