Jumat, April 17, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKOMISI - BKomisi B Tuntaskan Raperda Tentang Perubahan Perseroda dan Perumda, Bulan Ini

Komisi B Tuntaskan Raperda Tentang Perubahan Perseroda dan Perumda, Bulan Ini

LENSA PARLEMEN – SURABAYA,
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya akan segera menggelar kembali rapat pansus tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Surya Sembada Surabaya. Fokus utama dari pembahasan ini adalah mengenai perubahan status Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) atau Perumda (Perusahaan Umum Daerah), pembahasan ini diikebut agar Raperda tersebut segera tuntas bulan ini dikarenakan masih ada 2 lagi raperda yang harus diselesaikan. hal ini yang diungkapkan ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya.

HJ LUTHFIYAH, S.PSI, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya menyatakan bahwa PD Pasar Surya selayaknya menggunakan status Perseroda, sementara PDAM Surya Sembada masih dalam peninjauan, dan untuk kemungkinan perubahan status PDAM menjadi Perseroda.

“Kami telah melakukan pembahasan dengan tenaga ahli untuk PD Pasar Surya selayaknya statusnya berubah menjadi Perseroda, dan PDAM Surya Sembada Surabaya masih jadi perdebatan dalam pembahasan yang nantinya menjadi perseroda atau perumda, namun masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan final,” ujar Hj Luthfiyah, kepada media lensaparlemen.id di ruang rapat komisi B, Selasa, 2/7/2024.

Untuk menjalankan pembahasan lebih lanjut, Komisi B DPRD Kota Surabaya selaku panitia khusus Raperda tersebut akan mengundang Direktur PD Pasar Surya dan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dalam rapat minggu depan.

Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PD Pasar Surya dan PDAM di Kota Surabaya serta memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat pengguna jasa.

“Rapat Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi pelayanan masyarakat sekaligus mengoptimalkan kinerja kedua BUMD tersebut,”pungkas Hj Luthfiyah Politisi dari Partai Gerindra.

Untuk diketahui, Perumda dikenal sebagai entitas yang melayani publik dengan tetap mempertimbangkan aspek laba, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 331 ayat 4 huruf C Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 2015. Sementara Perseroda lebih menekankan pada pencarian keuntungan namun tetap menjalankan kewajiban pelayanan umum berdasarkan Public Service Obligation (PSO). (B4M)

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular