LENSA PARLEMEN – SURABAYA,
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya kembali menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya. Rapat yang dilaksanakan pada Selasa (9/7/2024) ini menghasilkan keputusan penting terkait status hukum PDAM tersebut.
Ketua Pansus Raperda PDAM DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, menyatakan bahwa setelah pembahasan mendalam, komisi B telah menyetujui perubahan status PDAM Surya Sembada menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
“Keputusan ini diambil untuk meningkatkan aset dan pelayanan PDAM di Kota Surabaya,” ujar Anas Karno.
Namun, dalam rapat kali ini juga terjadi penundaan untuk mempersiapkan pembahasan lebih lanjut terkait perumusan pasal-pasal yang lebih detail. Anas Karno menegaskan bahwa penundaan tersebut bertujuan untuk mencapai hasil yang optimal dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Mahfudz, anggota Pansus Raperda PDAM, yang menyambut baik keputusan menjadikan PDAM Surya Sembada sebagai Perumda. Menurutnya, langkah ini akan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono, menambahkan bahwa perubahan status menjadi Perumda tidak akan merubah orientasi pelayanan PDAM, namun akan memberikan fleksibilitas dan efektivitas yang lebih dalam menjalankan tugasnya. Arief meyakinkan bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif dalam peningkatan kinerja dan pelayanan air bersih di Kota Surabaya.
Rapat Pansus selanjutnya dijadwalkan untuk membahas pasal-pasal terkait penerapan status Perumda bagi PDAM Surya Sembada, dengan harapan untuk menyempurnakan regulasi yang ada sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah kota.(B4M)