Arsip Tag: PDAM SURABAYA

Pansus DPRD Kota Surabaya Putuskan PDAM Surya Sembada Berubah Menjadi Perumda

LENSA PARLEMEN – SURABAYA,
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya kembali menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya. Rapat yang dilaksanakan pada Selasa (9/7/2024) ini menghasilkan keputusan penting terkait status hukum PDAM tersebut.

Ketua Pansus Raperda PDAM DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, menyatakan bahwa setelah pembahasan mendalam, komisi B telah menyetujui perubahan status PDAM Surya Sembada menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

“Keputusan ini diambil untuk meningkatkan aset dan pelayanan PDAM di Kota Surabaya,” ujar Anas Karno.

Namun, dalam rapat kali ini juga terjadi penundaan untuk mempersiapkan pembahasan lebih lanjut terkait perumusan pasal-pasal yang lebih detail. Anas Karno menegaskan bahwa penundaan tersebut bertujuan untuk mencapai hasil yang optimal dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Mahfudz, anggota Pansus Raperda PDAM, yang menyambut baik keputusan menjadikan PDAM Surya Sembada sebagai Perumda. Menurutnya, langkah ini akan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono, menambahkan bahwa perubahan status menjadi Perumda tidak akan merubah orientasi pelayanan PDAM, namun akan memberikan fleksibilitas dan efektivitas yang lebih dalam menjalankan tugasnya. Arief meyakinkan bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif dalam peningkatan kinerja dan pelayanan air bersih di Kota Surabaya.

Rapat Pansus selanjutnya dijadwalkan untuk membahas pasal-pasal terkait penerapan status Perumda bagi PDAM Surya Sembada, dengan harapan untuk menyempurnakan regulasi yang ada sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah kota.(B4M)

Komisi B Tuntaskan Raperda Tentang Perubahan Perseroda dan Perumda, Bulan Ini

LENSA PARLEMEN – SURABAYA,
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya akan segera menggelar kembali rapat pansus tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Surya Sembada Surabaya. Fokus utama dari pembahasan ini adalah mengenai perubahan status Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) atau Perumda (Perusahaan Umum Daerah), pembahasan ini diikebut agar Raperda tersebut segera tuntas bulan ini dikarenakan masih ada 2 lagi raperda yang harus diselesaikan. hal ini yang diungkapkan ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya.

HJ LUTHFIYAH, S.PSI, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya menyatakan bahwa PD Pasar Surya selayaknya menggunakan status Perseroda, sementara PDAM Surya Sembada masih dalam peninjauan, dan untuk kemungkinan perubahan status PDAM menjadi Perseroda.

“Kami telah melakukan pembahasan dengan tenaga ahli untuk PD Pasar Surya selayaknya statusnya berubah menjadi Perseroda, dan PDAM Surya Sembada Surabaya masih jadi perdebatan dalam pembahasan yang nantinya menjadi perseroda atau perumda, namun masih dalam proses pembahasan dan belum ada keputusan final,” ujar Hj Luthfiyah, kepada media lensaparlemen.id di ruang rapat komisi B, Selasa, 2/7/2024.

Untuk menjalankan pembahasan lebih lanjut, Komisi B DPRD Kota Surabaya selaku panitia khusus Raperda tersebut akan mengundang Direktur PD Pasar Surya dan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dalam rapat minggu depan.

Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PD Pasar Surya dan PDAM di Kota Surabaya serta memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat pengguna jasa.

“Rapat Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi pelayanan masyarakat sekaligus mengoptimalkan kinerja kedua BUMD tersebut,”pungkas Hj Luthfiyah Politisi dari Partai Gerindra.

Untuk diketahui, Perumda dikenal sebagai entitas yang melayani publik dengan tetap mempertimbangkan aspek laba, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 331 ayat 4 huruf C Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 2015. Sementara Perseroda lebih menekankan pada pencarian keuntungan namun tetap menjalankan kewajiban pelayanan umum berdasarkan Public Service Obligation (PSO). (B4M)

Pelanggan PDAM Surya Sembada Bisa Komplain 24 Jam Lewat Aplikasi CIS Selama Lebaran

 

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada, terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, mulai dari peremajaan pipa, peningkatan kualitas air, dan sebagainya. PDAM Surya Sembada memastikan, pada saat lebaran Idul Fitri 2024 nanti, pelayanan masih terus beroperasi seperti biasa.

Direktur Utama (Dirut) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono mengatakan, pelayanan selama lebaran tetap dilakukan selama 24 jam. “Tidak ada masalah, tetap sama seperti biasanya. Komplain juga tetap bisa dilayani,” kata Arief, Selasa (2/4/2024).

Arief menyampaikan kepada warga Surabaya, bagi yang berlangganan air PDAM Surya Sembada diharapkan dapat mengunduh aplikasi CIS (customer information system) melalui Playstore dan Appstore. Menurut Arief, aplikasi ini memudahkan pelanggan PDAM Surya Sembada, karena ada berbagai fitur pelayanan dan aduan di dalamnya.

Diantaranya, ada fitur Catat Meter Mandiri, Pengaduan pelanggan, Pendaftaran pemasangan sambungan baru, Update informasi layanan PDAM, informasi tagihan air, pembayaran tagihan air, serta informasi lainnya. “Dengan mendownload itu (aplikasi CIS) semua keluhan pembayaran apapun yang dibutuhkan oleh pelanggan, termasuk catat meter mandiri bisa melalui aplikasi sehingga lebih memudahkan,” terang Arief.

Ia memastikan, selama lebaran tahun ini tidak gangguan di unit produksi. Selain itu, ia berharap, selama libur lebaran nanti tidak ada pengerjaan box culvert yang dapat mengganggu saluran pipa PDAM.

Dirinya menyebutkan, dalam minggu ini juga akan melakukan koordinasi dengan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya, terkait imbauan pengerjaan box culvert selama lebaran. “Kita juga akan berkoordinasi dengan OPD, sebenarnya kita juga sudah melakukan imbau melalui kelurahan dan sebagainya, karena skalanya banyak, kami agak sedikit kerepotan,” sebutnya.

Arief menambahkan, PDAM Surya Sembada juga akan menyiapkan 16 tangki air untuk mengantisipasi adanya hambatan aliran selama lebaran. “Tidak menunggu lebaran pun kami juga selalu standby, akan tetapi untuk lebaran ini kita lebih tingkatkan lagi jumlahnya. Karena kan galian-galian box culvert yang banyak dikerjakan oleh kelurahan-kelurahan, karena itu pengerjaanya menggunakan dana kelurahan. Maka dari itu, kita tingkatkan kapasitasnya,” tandasnya. (B4M)