Jumat, April 17, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKOMISI - BKomisi B DPRD Surabaya Usulkan Penundaan Jam Operasional Mall dan Wisata pada...

Komisi B DPRD Surabaya Usulkan Penundaan Jam Operasional Mall dan Wisata pada 27 November 2024 untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Komisi B DPRD Kota Surabaya mengusulkan kepada pengelola pusat perbelanjaan, baik mall maupun plaza, untuk menunda jam operasional pada 27 November 2024, hari pelaksanaan Pilkada Serentak, dengan membuka operasional pukul 12.00 WIB. Usulan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada karyawan pusat perbelanjaan agar dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum kembali bekerja.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Faridz Afif dari Fraksi PKB, menyampaikan harapannya pada Senin (25/11/2024). Menurut Afif, biasanya pusat perbelanjaan dibuka pada pukul 10.00 WIB, namun pada tanggal 27 November 2024, jam operasional diharapkan dimundurkan menjadi pukul 12.00 WIB.

“Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para karyawan mall dan plaza yang bekerja pada hari pemungutan suara, agar mereka bisa menyalurkan hak suara mereka,” ujar Afif.

Afif menambahkan, Komisi B DPRD Surabaya juga mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengelola pusat perbelanjaan di Surabaya untuk mendukung kebijakan ini. Tidak hanya pusat perbelanjaan, Afif juga meminta tempat wisata di Surabaya agar menyesuaikan jam operasionalnya pada pukul 12.00 WIB, untuk memastikan bahwa pekerja di sektor wisata juga bisa menunaikan hak pilih mereka.

Afif juga memberikan saran terkait potensi eksodus warga yang mungkin terjadi pada hari Pilkada. Ia menyarankan agar petugas disiagakan di setiap perbatasan kota untuk memantau arus lalu lintas. “Setelah mencoblos di TPS, warga yang ingin liburan bisa memanfaatkan masa cuti Pilkada,” tuturnya.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Surabaya 2024. Afif berharap tingkat partisipasi pemilih bisa meningkat signifikan, bahkan menargetkan 90 persen. Jika penundaan jam operasional pusat perbelanjaan tidak memungkinkan, Afif mengusulkan agar pengelola pusat perbelanjaan membuka TPS di dalam mall, sehingga para karyawan dan pengunjung tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Pemerintah Kota Surabaya pun mendukung usulan ini dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024, yang mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan instansi untuk memberikan kesempatan kepada karyawan mereka untuk menyalurkan hak pilih pada Pilkada Serentak 2024. Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa para karyawan dapat memilih pada hari pemungutan suara tanpa terganggu dengan jadwal kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mengharuskan adanya perubahan jam operasional bagi pusat perbelanjaan dan destinasi wisata.

“Kami meminta pimpinan perusahaan untuk memastikan bahwa karyawan dan karyawati mereka dapat menggunakan hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal tersebut,” kata Ikhsan.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap agar partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 di kota ini dapat meningkat secara signifikan. (B4M)

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular