Surabaya | lensaparlemen.id
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya melakukan penataan parkir Surabaya secara menyeluruh melalui penerapan sistem parkir digital dan non tunai. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan parkir, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang sehat di Kota Pahlawan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan pembenahan sistem perparkiran, mulai dari penertiban juru parkir (jukir) liar, penghapusan parkir tepi jalan umum (TJU) di sejumlah titik, hingga penerapan sistem pembayaran parkir berbasis digital. Salah satu lokasi yang telah dilakukan penataan adalah kawasan wisata Tunjungan Romansa.
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan bahwa penerapan parkir non tunai bertujuan untuk menutup celah praktik penguasaan lahan parkir oleh oknum tertentu yang kerap meresahkan warga maupun pelaku usaha. Dengan sistem digital, aliran uang parkir menjadi lebih transparan dan dapat dipantau.
“Maka dengan non tunai ini, tidak ada lagi uang yang keluar. Ketika ada Satgas Premanisme, bagi pengusaha Surabaya yang memiliki lahan kemudian lahannya dikuasai pihak tertentu, silakan disampaikan kepada Satgas Premanisme,” ujar Eri Cahyadi, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, pengusaha yang mengalami penguasaan lahan parkir secara ilegal dapat langsung melapor ke Satgas Anti-Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya. Pemkot Surabaya menjamin laporan tersebut akan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 2×24 jam.
“Pengusaha tidak sendiri. Forkopimda Surabaya mulai dari Danpasmar, Kogartap, Polrestabes, hingga Dandim ikut bergabung. Karena saya dan Wakil Wali Kota Armuji tidak bisa berjalan sendiri, kami harus bersinergi dengan aparat keamanan,” tegasnya.
Menurut Eri, keberanian pelaku usaha untuk melapor sangat penting agar pemerintah dapat mengambil tindakan tegas. Sebab, tanpa adanya laporan, penguasaan lahan parkir oleh oknum tertentu akan sulit terdeteksi.
“Kalau pengusaha tidak melapor, bagaimana kami bisa tahu kalau lahannya dikuasai? Maka tolong dilaporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eri Cahyadi menegaskan bahwa persoalan parkir di Surabaya harus diselesaikan melalui sistem yang berkelanjutan, bukan sekadar penindakan sesaat. Dengan sistem yang tertata, ia berharap permasalahan parkir tidak terus berulang meski kepemimpinan wali kota berganti.
“Kalau menyelesaikan masalah seperti ini harus pakai sistem. Jangan sampai wali kotanya berganti, tapi masalah parkir tetap sama, masih ada pungutan berlebih dan praktik pemaksaan. Maka kami selesaikan secara menyeluruh,” katanya.
Eri juga mengakui bahwa penerapan parkir digital non tunai masih membutuhkan proses adaptasi dan evaluasi. Pemkot Surabaya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami dan terbiasa dengan sistem baru tersebut.
“Tidak bisa langsung. Seperti QRIS, sempat diprotes warga. Akhirnya kami alihkan non tunai menggunakan e-toll. Sekarang kami sediakan dua metode pembayaran, QRIS dan e-toll, termasuk parkir berlangganan,” jelasnya.
Meski mendorong digitalisasi, Pemkot Surabaya tetap membuka opsi pembayaran parkir tunai. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang melarang penolakan pembayaran menggunakan uang tunai rupiah.
“Kita tidak boleh menolak pembayaran tunai sesuai aturan negara. Mengubah kebiasaan masyarakat tidak bisa instan, maka kita ubah dengan sistem dan kita gerakkan bersama. Yang akan merasakan manfaatnya adalah warga Surabaya,” pungkas Eri Cahyadi.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi Lensa Parlemen





