Kamis, April 23, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKOMISI - Ddr. Zurohtul Mar'ah Soroti Permasalahan BPJS Kesehatan di Surabaya: Pemerataan Layanan dan...

dr. Zurohtul Mar’ah Soroti Permasalahan BPJS Kesehatan di Surabaya: Pemerataan Layanan dan Sosialisasi Diperlukan

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Zurohtul Mar’ah, anggota komisi yang berprofesi dokter umum ini, mengungkapkan sejumlah masalah yang dihadapi warga Surabaya terkait dengan layanan BPJS Kesehatan. RDP tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, direktur RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH), RSUD Soewandie, RSUD Eka Candrarini, BPJS Kesehatan, serta PERSI, ASKLIN, PKFI.

dr.Zurohtul Mar’ah yang biasa disapa dr.Zuroh menjelaskan pentingnya pemerataan layanan kesehatan berkualitas di seluruh kota, dengan memastikan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) dapat benar-benar dinikmati oleh seluruh warga Surabaya.

“Penting agar semua warga Surabaya mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan, tanpa terkendala birokrasi atau kendala administratif lainnya,” ujar dr. Zuroh kepada media lensaparlemen.id, usai rapat dengar pendapat, Senin (24/2).

Salah satu isu yang mendapat sorotan adalah keluhan masyarakat terkait pengaktifan BPJS yang non-aktif. Banyak warga yang merasa kebingungan dengan prosedur pengaktifan yang tidak jelas, yang sering kali terhambat atau di ping-pong antara kelurahan dan puskesmas.

dr. Zuroh menegaskan agar prosedur pengaktifan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) perlu lebih transparan dan terkoordinasi dengan baik, guna menghindari kebingungan warga.

Dalam rapat tersebut, dr. Zuroh juga mengangkat masalah tumpang tindihnya pendanaan antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jasa Raharja, terutama dalam klaim kecelakaan. Ia mendorong agar ada sosialisasi yang lebih jelas mengenai mekanisme klaim kecelakaan, baik itu kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas.

“Pemahaman yang baik sangat diperlukan agar masyarakat tidak merasa bingung saat harus mengajukan klaim,” tuturnya.

Tidak hanya itu, dr. Zuroh turut membahas tentang program redistribusi kepesertaan BPJS yang kini sedang berjalan sebagai pilot project di beberapa daerah Jawa Timur yakni, Jember, Gresik dan Bojonegoro.

dr. Zuroh berharap Surabaya dapat menjadi bagian dari proyek percobaan ini, yang bertujuan untuk menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan, yang bisa menurunkan kualitas layanan.

Terkait dengan 144 diagnosa penyakit yang harus ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), berikut adalah penjelasannya:

Penyakit-penyakit ini perlu dikelola dan diselesaikan di FKTP terlebih dahulu. Namun, apabila kondisi pasien tidak dapat ditangani secara optimal di FKTP, maka pasien dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) seperti rumah sakit. Proses rujukan ini didasarkan pada beberapa kriteria penting, yaitu:

Waktu (Time): Penanganan penyakit yang memerlukan tindakan medis segera atau dalam waktu tertentu yang melebihi kemampuan FKTP.

Usia (Age): Pada beberapa kasus, kelompok usia tertentu mungkin memerlukan penanganan khusus yang hanya tersedia di rumah sakit.

Komorbiditas (Comorbidities): Penyakit penyerta yang dapat memperburuk kondisi pasien, sehingga memerlukan penanganan yang lebih intensif di rumah sakit.

Komplikasi (Complications): Jika terjadi komplikasi dari penyakit yang ada, yang membutuhkan perawatan dan pengobatan lebih lanjut yang hanya bisa diberikan di FKTL.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila penyakit yang mereka alami tidak bisa ditangani di FKTP. Selama memenuhi kriteria tersebut, pasien pasti akan dirujuk ke FKTL (rumah sakit) untuk mendapatkan perawatan yang lebih lanjut dan sesuai dengan kebutuhan medis mereka.

Selain itu, Zurohtul menjelaskan bahwa pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan otomatis akan terhapus dari program BPJS Kesehatan PBI. Ia menekankan perlunya sosialisasi lebih lanjut mengenai aturan ini kepada masyarakat dan pengusaha, terutama sektor usaha kecil, agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka.

Menyadari beban yang mungkin ditanggung oleh pengusaha kecil, dr. Zuroh mengusulkan adanya solusi jangka panjang agar tidak memberatkan mereka.

“Penting ada kebijakan yang mempertimbangkan kondisi pengusaha kecil dan pekerja mereka,” jelasnya.

Melalui langkah-langkah konkret yang disampaikan dalam rapat ini, Zurohtul berharap pelayanan BPJS Kesehatan di Surabaya bisa lebih baik, merata, dan tepat sasaran, demi kesejahteraan masyarakat.

dr. Zuroh Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa sosialisasi yang lebih masif tentang BPJS kepada masyarakat sangat dibutuhkan. “Dengan pemahaman yang menyeluruh, kita harapkan program BPJS bisa berjalan lebih lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” pungkasnya.(B4M)

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular