Sabtu, Mei 30, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYADPRD Surabaya Kebut Raperda Banjir, Fokus Sistem Terpadu hingga Libatkan BUMN

DPRD Surabaya Kebut Raperda Banjir, Fokus Sistem Terpadu hingga Libatkan BUMN

Surabaya — Lensaparlemen.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Banjir guna menekan potensi genangan yang masih kerap terjadi di sejumlah titik.

Melalui Panitia Khusus (Pansus), pembahasan kini telah memasuki tahap penyempurnaan setelah sebelumnya dilakukan pengkajian secara rinci pasal demi pasal.

Ketua Pansus Raperda Banjir DPRD Surabaya, Sukadar, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menampung dan menyelaraskan berbagai masukan dari anggota pansus.

“Dari hasil pembahasan satu minggu lalu, sekarang kami masuk tahap penyempurnaan berdasarkan catatan dan masukan seluruh anggota pansus,” ujar Sukadar, Selasa (14/4/2026).

Fokus Empat Aspek Utama

Dalam prosesnya, pansus menitikberatkan pada empat aspek utama yang dinilai krusial dalam pengendalian banjir di Surabaya.

1. Kerja Sama Lintas Sektor
Pemerintah Kota Surabaya didorong menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari BUMN, BUMD, pemerintah provinsi, hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Skema kerja sama ini nantinya akan diatur secara khusus, termasuk aspek pendanaannya.

2. Sistem Penanggulangan Terintegrasi
Sukadar menegaskan pentingnya membangun sistem pengendalian banjir yang terintegrasi dan berjalan efektif.

“Kalau sistemnya belum terbangun dengan baik, maka persoalan banjir akan terus terjadi. Ini yang sedang kami dorong,” tegasnya.

3. Penguatan Regulasi Drainase
Pansus juga menyoroti pentingnya regulasi sebagai landasan hukum dalam penataan drainase kota. Selama ini masih ditemukan sistem drainase yang tidak saling terhubung dan berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Masih ada pembangunan drainase yang tidak terkoneksi dengan sistem yang sudah ada. Ini harus dibenahi melalui aturan yang jelas,” jelasnya.

4. Standar Definisi Banjir
Dalam Raperda ini, pansus mengacu pada standar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Genangan di bawah 30 sentimeter dengan durasi kurang dari 30 menit masih dikategorikan genangan, sementara di atas itu masuk kategori banjir.

“Penyamaan persepsi ini penting agar penanganan di lapangan tidak berbeda-beda,” imbuhnya.

Pembahasan Hampir Rampung

Sukadar menyebut, saat ini pembahasan Raperda tinggal menyisakan kurang dari 10 pasal. Seluruh masukan akan dirumuskan dalam rapat lanjutan sebelum masuk tahap finalisasi.

“Pembahasannya sangat detail, pasal demi pasal. Setelah semua masukan terkumpul, akan kita rumuskan bersama,” katanya.

Terkait skema pembiayaan, pansus mengaku belum membahas secara rinci. Namun, opsi pendanaan dari berbagai sektor, termasuk kemungkinan keterlibatan BUMN, akan menjadi fokus pembahasan berikutnya.
“Pembiayaan nanti kita bahas di tahap selanjutnya,” pungkasnya.

Melalui Raperda ini, DPRD Surabaya berharap dapat menghadirkan regulasi yang komprehensif dan implementatif, sehingga pengendalian banjir di Kota Surabaya dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Reporter: Bambang
Editor: Redaksi

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular