Surabaya — Lensaparlemen.id
Sejumlah perwakilan warga RT 09/RW 06 Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, melakukan aksi pengembalian surat pemberitahuan (SP) 1 dan 2 ke kantor Satpol PP Kota Surabaya, Senin (13/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes keras atas rencana normalisasi Sungai Kalianak yang dinilai belum mencapai kesepakatan terkait lebar sungai.
Ketua RW 06 Tambak Asri, Karnoto, menegaskan bahwa warga pada dasarnya tidak menolak program pemerintah untuk menormalisasi sungai. Namun, warga menuntut agar lebar sungai dipatok pada angka 8 meter, sesuai dengan data dan peta yang mereka miliki dari dokumen terdahulu.
“Intinya warga terdampak meminta ada ruang permintaan 8 meter untuk lebar sungai. Kalau belum ada titik temu, kami tidak bisa membayangkan kondisi di lapangan nanti. Bisa terjadi chaos (kekacauan, red), dan itu yang pasti tidak kami harapkan,” ujar Karnoto saat ditemui di lokasi.
Dalam upaya pengembalian SP tersebut, petugas Satpol PP enggan memberikan surat tanda terima kepada warga. Akibatnya, warga membawa kembali berkas tersebut untuk diserahkan melalui kantor Kelurahan Morokrembangan.
Karnoto menambahkan, dari 41 bangunan yang telah ditandai oleh petugas, terdapat 4 bangunan yang terancam dibongkar total, sementara sisanya terdampak sebagian.
Meski pemerintah menjanjikan relokasi ke rumah susun bagi warga yang rumahnya rata dengan tanah, warga tetap bergeming pada tuntutan lebar 8 meter.
“Lebar 8 meter harga mati. Jika batas waktu tanggal 16 April nanti tetap dipaksakan untuk eksekusi tanpa kesepakatan, dikhawatirkan akan ada perlawanan. Kami pengurus RW tidak bisa menghalau aspirasi warga karena mereka yang terdampak langsung,” tegasnya.
Senada dengan Karnoto, Sumaryono selaku perwakilan warga terdampak, mempertanyakan dasar kajian pemerintah kota. Menurutnya, banjir yang terjadi di wilayah Tambak Asri selama ini disebabkan oleh air rob atau pasang laut, bukan karena penyempitan sungai akibat hujan.
“Posisi sungai saat ini hanya 1 hingga 1,5 meter saja tidak pernah banjir hujan. Permintaan warga 8 meter itu sudah sangat lebar. Kami punya rujukan surat dari BPKAD dan Dinas Perikanan tahun 1985 yang mencantumkan peta lebar sungai 8 meter. Itu dulu yang dijalankan, jangan diubah-ubah lagi,” kata Sumaryono.
Sumaryono juga mengaku merasa terintimidasi dengan adanya gerakan penandaan bangunan dan pemberian SP yang dianggap tidak transparan.
Ia menyatakan bahwa banyak warga, termasuk dirinya, tidak pernah merasa menerima ataupun menandatangani tanda terima SP tersebut.
Warga berharap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya beserta jajaran DPRD dapat turun tangan untuk mengayomi masyarakat dan memberikan solusi yang adil.
Mereka meminta pembangunan dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat lokal tanpa harus mengorbankan ruang hidup warga secara berlebihan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menyatakan bahwa pemberian SP 2 ini adalah bentuk persuasi agar warga melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. Tercatat, sebanyak 41 bangunan telah ditandai untuk ditertibkan di wilayah tersebut.
“Kami memberikan ruang dan waktu bagi warga untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun, jika warga membutuhkan bantuan tenaga untuk proses pembongkaran, tim kami selalu bersiaga di sekitar Kalianak dan siap berkoordinasi melalui pihak Kelurahan maupun RT/RW,” ujar Mudita saat ditemui di lokasi.
Terkait adanya aspirasi warga yang menuntut lebar normalisasi sungai sebesar 8 meter berdasarkan surat dari pemerintah provinsi, Mudita menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi.
Pihaknya tetap berpegang pada dokumen data historis berupa petak kretek dari Kelurahan Genting dan Kelurahan Morokrembangan, serta data dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Fokus kami adalah mengembalikan sungai ke lebar alaminya sesuai dokumen yang ada. Kami sudah menyampaikan hasil klarifikasi tertulis dari provinsi kepada warga, bahwa normalisasi ini dilakukan untuk mengembalikan kondisi sungai yang kini telah hilang atau menyempit,” jelasnya.
Proses normalisasi pada tahap dua ini secara keseluruhan menyasar lebih dari 100 bangunan yang tersebar mulai dari STA 700 hingga STA 1360.
Mudita berharap proses ini dapat segera tuntas mengingat pelaksanaan tahap satu dan sebagian tahap dua sudah berjalan lebih dari separuh jalan.
Menanggapi kekhawatiran warga yang terdampak total, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk melakukan pendekatan humanis melalui upaya penjangkauan atau outreach.
“Prinsipnya kami adalah pelayan warga. Jika ada warga yang rumahnya harus terbongkar habis, pemerintah kota akan menyiapkan langkah bantuan sesuai kebutuhan mereka. Kami kedepankan sisi humanis dalam setiap tahapan ini,” ungkapnya.
Langkah selanjutnya setelah SP 2 ini berakhir adalah pemberian surat peringatan terakhir sebelum dilakukan tindakan penertiban atau pembongkaran paksa oleh petugas demi kelancaran proyek strategis penanggulangan banjir tersebut.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





