Sabtu, April 18, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKOMISI - ADPRD Surabaya Teliti Aset Pasar Surya, Pansus Tuntut Data Lengkap

DPRD Surabaya Teliti Aset Pasar Surya, Pansus Tuntut Data Lengkap

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
DPRD Surabaya menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) yang membahas persetujuan terkait penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya. Rapat ini berlangsung di Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.

Rapat perdana tersebut dipimpin oleh Pdt. Rio Pattiselanno selaku Wakil Ketua Pansus, yang didampingi oleh Yona Bagus Widiatmoko selaku Ketua Pansus yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Agus Priyo, Direktur Utama PD Pasar Surya, perwakilan dari Bagian Hukum dan Kerjasama, serta perwakilan dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya.

Dalam rapat tersebut, Dirut PD Pasar Surya menyampaikan permohonan persetujuan terkait tujuh titik pasar yang telah beralih fungsi dan meminta agar pengelolaannya dapat dikembalikan kepada Pemkot Surabaya. Ketujuh titik pasar tersebut adalah Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar Kebalen, Pasar Kertopaten, Pasar Padegiling, dan Pasar Ambengan Batu yang sudah memiliki bangunan Gedung Serba Guna.

Menurut Rio Pattiselanno, dari tujuh titik pasar tersebut, enam pasar dialihkan untuk menjadi jalan umum, sementara satu pasar lainnya telah dibangun menjadi Gedung Serba Guna.

“Enam pasar tersebut beralih fungsi menjadi jalan umum, sementara satu lagi, yaitu Pasar Ambengan Batu, sudah dibangun Gedung Serba Guna,” jelas Rio kepada awak media usai rapat, Selasa (19/11/2024).

Menanggapi permohonan tersebut, Rio menegaskan bahwa Pansus masih perlu mendalami lebih lanjut status ketujuh pasar tersebut, karena data yang diserahkan tidak mencantumkan informasi tentang luasan lahan.

“Data yang diberikan kepada kami ternyata tidak mencantumkan keterangan luas lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), jadi kami belum bisa memberikan persetujuan. Ukuran tanahnya harus jelas, jangan ada yang kosong,” tegas Rio.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa dalam Perda No. 1 Tahun 1999 memang tidak tercantum informasi terkait luas lahan. Namun, karena konteksnya berkaitan dengan aset, Pansus perlu meneliti dan mengkaji hal ini secara mendalam dari sisi hukum.

“Oleh karena itu, dalam pertemuan berikutnya, kami akan mengundang Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk memberikan penjelasan lebih detail mengenai luas lahan tersebut. Kami ingin mengisi kolom kosong dalam data ini agar bisa menjadi dasar keputusan kami,” tambahnya.

Politisi dari PSI ini juga menyoroti masalah proses pelepasan aset yang menurutnya bisa menimbulkan preseden buruk. Ia mengkritik adanya kesan bahwa pengalihan fungsi atau pembangunan fasilitas dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian dimintakan persetujuan.

“Contohnya, Gedung Serba Guna sudah dibangun dan jalan umum sudah dibebaskan, baru sekarang dimintakan persetujuan. Jangan sampai pola ini menjadi budaya dalam pemerintahan,” tandas Rio.

Untuk itu, Rio menyatakan bahwa dalam rapat berikutnya, Pansus akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk camat dan lurah, agar permasalahan ini dapat lebih jelas dan transparan. (B4M)

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular