LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari dana kelurahan, khususnya kegiatan pavingisasi, pada tahun anggaran 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya sekaligus Anggota Badan Anggaran, H. Buchori Imron, saat dimintai keterangan awak media terkait rencana pengawasan serta kemungkinan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek-proyek pembangunan di tingkat kelurahan.
Menurut H. Buchori, DPRD memiliki posisi strategis sebagai mitra sejajar Pemerintah Kota Surabaya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Setiap kebijakan, terutama yang berkaitan dengan anggaran, tidak dapat dijalankan tanpa persetujuan DPRD.
“APBD tidak bisa berjalan tanpa persetujuan DPRD, termasuk alokasi dana kelurahan yang secara aturan wajib dianggarkan sebesar 5 persen dari APBD,” jelas H. Buchori Legislator dari Partai Persatuan Pembagunan (PPP), Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana kelurahan harus berada dalam pengawasan yang ketat. Terlebih jika dana tersebut digunakan untuk pembangunan fisik seperti pavingisasi dan drainase, yang menjadi ranah pengawasan Komisi C DPRD Surabaya.
“Komisi C berhak memantau, mengevaluasi, bahkan menghentikan kegiatan pembangunan apabila tidak sesuai dengan rencana anggaran, kontrak, spesifikasi teknis, maupun kebutuhan masyarakat,” tegas Buchori.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana kelurahan diperuntukkan bagi pembangunan berskala kecil, seperti pavingisasi serta drainase. Sementara pekerjaan dengan volume dan nilai anggaran yang lebih besar menjadi kewenangan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
“Jika pekerjaan besar yang seharusnya menjadi kewenangan dinas justru menggunakan dana kelurahan, hal tersebut patut dipertanyakan. Dana kelurahan harus fokus pada kebutuhan lingkungan dan gang-gang kecil,” ujarnya.
Buchori juga membuka peluang dilakukannya sidak lapangan apabila terdapat laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan atau harapan warga.
“Jika ada laporan dari masyarakat bahwa pelaksanaan dana kelurahan tidak sesuai, sangat mungkin Komisi C turun langsung melakukan sidak,” katanya.
Ia berharap seluruh program pembangunan pada tahun 2025 dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan persoalan hukum yang berpotensi berdampak panjang di kemudian hari.
“Masyarakat juga harus cerdas dan ikut mengawasi. Jangan sampai muncul persoalan hukum, karena dampaknya bukan hanya kepada lurah, tetapi juga camat sebagai pelaksana kebijakan di lapangan,” imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Buchori menegaskan bahwa Komisi C DPRD Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, pendampingan, dan evaluasi agar seluruh program pembangunan yang bersumber dari dana kelurahan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
B4M/Lensa Parlemen





