Jumat, Januari 23, 2026
BerandaNASIONALFH UWKS dan UHT Surabaya Gelar Diskusi Antisipasi Korupsi Kepala Daerah Peringati...

FH UWKS dan UHT Surabaya Gelar Diskusi Antisipasi Korupsi Kepala Daerah Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

LENSA PARLEMEN – SURABAYA

Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FH UWKS) menggelar diskusi panel dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Rabu (17/12/2025). Kegiatan bertema “Antisipasi Korupsi Kepala Daerah: Pencegahan dan Penindakan” ini diselenggarakan secara luring dan daring, serta diikuti sekitar 120 mahasiswa dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya (UHTS).

Diskusi panel yang berlangsung di Gedung Fakultas Hukum UWKS lantai II tersebut merupakan kolaborasi antara FH UWKS dan FH UHTS sebagai bagian dari penguatan atmosfer akademik dan kepedulian kampus terhadap persoalan korupsi yang masih menjadi tantangan serius bangsa.

Dekan FH UWKS, Dr. Edi Krisharyanto, S.H., M.H., CPM., Adv., dalam sambutan pembukaan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab moral dunia akademik dalam membangun kesadaran hukum dan integritas mahasiswa.

“Ini adalah kolaborasi Fakultas Hukum UWKS dengan Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah. Atmosfer akademiknya sangat terasa, baik bagi peserta yang hadir langsung maupun yang mengikuti melalui Zoom,” ujar Edi.

Menurutnya, diskusi panel menjadi bagian penting dari “napas kehidupan akademik” untuk mendorong mahasiswa berpikir kritis terhadap fenomena hukum dan persoalan kebangsaan, khususnya korupsi. Ia menekankan bahwa kampus tidak hanya berperan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang pembentukan karakter dan moralitas.

“Mahasiswa harus haus ilmu, terus menggali dan meningkatkan kompetensi. Siapa tahu ke depan ada yang menjadi hakim tipikor atau penegak hukum yang berintegritas,” katanya.

Edi menilai tema diskusi sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini, mengingat masih banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Ia menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan secara komprehensif.

“Pencegahan korupsi harus melalui penguatan sistem pengawasan, pendidikan antikorupsi, dan transparansi, yang didukung penegakan hukum yang tegas, adil, dan tidak pandang bulu,” tegasnya.

Ia berharap diskusi ini dapat menjadi forum pertukaran gagasan akademis dan praktis, sekaligus menjadi rujukan mahasiswa dalam merumuskan solusi, termasuk untuk kepentingan riset dan penulisan skripsi. Menurut Edi, diskusi ini juga berfungsi sebagai peringatan dini (warning) agar amanah publik yang diemban kepala daerah dapat dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai hukum.

“Jika kelak mahasiswa menjadi kepala daerah, mereka diharapkan lebih siap menghadapi tantangan dan tanggung jawab, serta tidak tergelincir dalam praktik korupsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Dr. Adriano, S.H., M.H., dosen FH Universitas Hang Tuah Surabaya sekaligus mantan hakim Tipikor, menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam sejumlah kasus strategis. Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun dinilai belum dieksekusi secara optimal.

“Putusannya sudah inkracht, tetapi eksekusinya macet. Ini persoalan serius dalam negara hukum,” ujarnya.

Dr. Adriano juga mengkritisi kebijakan impor limbah B3 melalui Permendag Nomor 24 Tahun 2025 yang dinilai membuka ruang masuknya limbah berbahaya. Ia mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam kebijakan tersebut.

“Curi ayam bisa mati digebuki, tapi korupsi sering kali tumpul ke atas. Ini menunjukkan kondisi darurat korupsi,” tegasnya. Ia menilai partisipasi publik sangat penting dalam mengawal penegakan hukum, terlebih menjelang berlakunya KUHP baru pada Januari 2026.

Pandangan senada disampaikan Dr. Joko Nur Sariono, S.H., M.H., akademisi dan praktisi hukum FH UWKS. Ia menekankan pentingnya pendekatan hukum administrasi sebagai instrumen pencegahan korupsi, khususnya dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam sistem desentralisasi. Karena itu, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Menurut Dr. Joko, tuntutan terhadap aparatur penegak hukum sejatinya sederhana, yakni profesional dan kritis. Ia juga mengajak semua pihak menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai budaya.

“Pengawasan harus independen dan sinergi semua pihak mutlak diperlukan agar tercipta pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan bebas korupsi,” ujarnya.

Ketua Panitia Diskusi Panel, Alwi, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar sebagai bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh setiap 9 Desember. Ia menyoroti skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2024 yang berada di angka 37.

“Skor ini memang meningkat dibanding tahun sebelumnya, namun masih menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia tergolong tinggi dibanding negara lain,” ungkapnya.

Menurut Alwi, korupsi masih menjadi masalah utama pembangunan nasional karena merugikan keuangan negara, menghambat pertumbuhan ekonomi, serta merusak kepercayaan publik dan nilai moral bangsa. Melalui diskusi ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami akar persoalan korupsi kepala daerah langsung dari para ahli.

“Diskusi ini menjadi bentuk kepedulian bersama untuk membangun budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas,” pungkasnya.

Diskusi panel ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis, mencerminkan antusiasme mahasiswa sebagai agen perubahan dalam gerakan antikorupsi.

B4M/Lensa Parlemen

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments