Jumat, April 17, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKOMISI - BBaktiono Serap Aspirasi Warga Surabaya: Soroti Pendidikan, Banjir, dan Rutilahu

Baktiono Serap Aspirasi Warga Surabaya: Soroti Pendidikan, Banjir, dan Rutilahu

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Dalam rangka Reses Tahun Sidang ke-1 Masa Persidangan ke-3 Tahun Anggaran 2025, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono B.A., S.S., menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) 2. Reses kali ini dilaksanakan di kawasan Pasar Babaan Baru, Jalan Kebalen Timur, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, pada Jumat malam (16/05/2025).

Dihadapan lebih dari 300 warga, Baktiono mendengarkan secara langsung berbagai keluhan masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya, demi mendorong pembangunan yang lebih merata dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dinilai penting, mengingat Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia dan menyandang predikat Kota Pahlawan.

Beragam isu disampaikan warga, mulai dari keterbatasan infrastruktur pendidikan, persoalan sanitasi dan saluran air, akses layanan kesehatan, hingga program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Pendidikan: Minimnya Gedung Sekolah Negeri

Salah satu keluhan utama yang mencuat adalah ketiadaan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) negeri di wilayah Kecamatan Pabean Cantikan. Baktiono menyoroti bahwa tanggung jawab pembangunan SLTA berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Masa’ mulai jaman dahulu kala masih cuma ada yang namanya SMAN 22 atau SMAN 12. Sedangkan Pemerintah Kota hingga kini sudah membangun sebanyak 65 gedung sekolah yang akan ditambah lagi hingga 70,” ujarnya.

Ia menilai Pemerintah Provinsi seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap dunia pendidikan dan tidak hanya terfokus pada program hibah.

“Maka seharusnya program hibah itu dibuatkan program untuk mensejahterakan rakyat, terutama di bidang pendidikan yang seharusnya gratis,” tuturnya.

Drainase dan Infrastruktur: Penanganan Banjir yang Mendesak

Masalah lain yang menjadi sorotan adalah lambatnya pembangunan saluran air dan gorong-gorong yang berdampak pada seringnya banjir di kawasan tersebut.

“Melalui Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Kota) dan Dinas PU (Pekerjaan Umum) agar segera direalisasikan, karena memang kenyataannya di sana itu memang banjir. Saya juga pernah ke sana dan memang sempat banjir. Oleh karena itu nanti harus segera direalisasikan pembangunan saluran air atau gorong-gorong untuk penanggulangan banjir, agar warga di sana turut bisa merasakan kebijakan-kebijakan masif Pemkot Surabaya,” katanya.

Kesehatan: Mendorong Akses Layanan Tanpa Kendala Administratif

Di bidang kesehatan, Baktiono mengangkat aduan seorang warga yang harus menjalani cuci darah dua kali seminggu, namun terkendala persoalan administrasi.

“Ini adalah tugas dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk bisa lebih mewujudkan apa yang menjadi visi-misi Cak Eri dan Cak Armuji yaitu tentang berobat gratis yang hanya sekedar menunjukan KK dan KTP Surabaya,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tetap harus diberikan meskipun pasien tidak memiliki kartu BPJS, BPJS-nya menunggak, atau dalam kondisi nonaktif.

“Karena gratis itu bukan tidak dibayar, tapi dibayar oleh Pemerintah Kota melalui program BPJS Penerima Bantuan Iuran. Dan ini juga mewujudkan program dari Perserikatan Bangsa-bangsa, yaitu UHC atau Universal Health Coverage,” jelasnya.

Lebih lanjut, Baktiono menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan universal sebagai hak dasar setiap warga negara, termasuk bagi warga Surabaya, di mana pembiayaan kesehatan ditanggung oleh Pemerintah Kota melalui skema INA CBG’s (Indonesia Case Base Groups).

Rutilahu: Pemerataan Hak Warga Miskin

Terkait keluhan soal rumah tidak layak huni yang berdiri di atas lahan milik Pelindo 3 atau PT KAI, Baktiono menegaskan bahwa pelayanan publik tetap harus diberikan, mengingat pembangunan seperti perbaikan jalan, saluran air, hingga pemasangan penerangan jalan umum (PJU) tetap dilakukan oleh Pemkot.

“Maka pada periode yang lalu, sewaktu saya menjabat sebagai Ketua Komisi C yang membidangi pembangunan, secara serempak seluruh anggota komisi sepakat untuk persyaratan surat tanah dicoret. Asalkan KK dan KTP sesuai dengan alamat tempat tinggal itu,” tegasnya.

Menurutnya, kepemilikan KK, KTP, dan kartu BPJS sudah cukup menjadi bukti legalitas sebagai warga. Pemerintah Kota, kata Baktiono, harus bersikap adil dan memperlakukan semua warga secara setara.

“Kalau hanya ada rutilahu atau Rumah Tidak Layak Huni itu juga harus dibangun untuk diperbaiki, karena itu adalah hak konstitusional warga Kota Surabaya. Kalau seandainya tidak dibangun, ya malu yang namanya Kota Surabaya dibilang kumuh, karena rutilahu dikhususkan untuk warga Kota Surabaya yang tidak mampu,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Baktiono menambahkan bahwa dalam proses perbaikan Rutilahu, bila tidak terdapat sertifikat tanah, maka diperlukan surat keterangan dari RW setempat.

“Yang menyatakan bahwa rutilahu atau bedah rumah yang akan diperbaiki tidak dalam sengketa,” tutupnya. (B4M)

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular