Selasa, Mei 26, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKOMISI - DTemuan Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Komisi D DPRD Soroti Lemahnya...

Temuan Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Komisi D DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Pangan

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Temuan es krim yang mengandung alkohol dengan kadar 3,35% dan dijual bebas di sejumlah titik di Kota Surabaya, termasuk di lokasi yang mudah diakses oleh anak-anak, memicu keprihatinan mendalam dari Komisi D DPRD Kota Surabaya. Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, menilai kejadian ini sebagai indikasi nyata lemahnya sistem pengawasan pangan di kota tersebut.

Dalam pernyataannya kepada lensaparlemen.id, minggu, (20/4), dr. Akmarawita Kadir mengungkapkan kekhawatirannya atas temuan ini.

“Saya sangat prihatin, apalagi produk ini bisa dikonsumsi secara bebas oleh anak-anak dan bahkan berisiko bagi ibu hamil. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan makanan di Surabaya. Saya minta Dinas Kesehatan segera berkoordinasi dengan BPOM untuk mengevaluasi sistem pengawasan yang ada. Kok bisa tidak terdeteksi sejak awal? Apakah pengawasan selama ini hanya formalitas?” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Satpol PP Kota Surabaya yang dengan sigap mengambil tindakan untuk mencegah peredaran lebih lanjut produk tersebut, sambil terus berkoordinasi dengan dinas terkait.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi D akan menggelar pertemuan dengan berbagai instansi terkait guna memperkuat pengawasan terhadap produk pangan, khususnya yang berpotensi dikonsumsi anak-anak.

“Kami akan segera mengundang Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi, Disbudporapar, DPMPTSP, BPOM, dan instansi terkait lainnya. Tujuannya agar masalah seperti ini tidak terulang kembali, tidak hanya pada produk es krim, tetapi juga makanan dan minuman lain yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” jelas politisi dari Fraksi Golkar tersebut.

Mengenai aspek regulasi, dr. Akmarawita menegaskan bahwa sebenarnya sudah terdapat payung hukum yang jelas untuk pengawasan pangan. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal.

“Regulasi sudah ada. Ada Undang-Undang Pangan, peraturan BPOM, hingga Keputusan Wali Kota Surabaya tentang pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Makanan dan Minuman (TKP2 Makmin). Tapi faktanya, pengawasan masih lemah. Ini harus dievaluasi, sistem kerjanya perlu ditata ulang agar tidak ada lagi kecolongan seperti ini,” ungkapnya.

Selain upaya pengawasan, Komisi D juga berkomitmen mendorong edukasi kepada masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah, terkait bahaya kandungan alkohol dalam produk pangan.

“Edukasi itu penting dan harus dilakukan secara masif. Kita tidak ingin kasus seperti ini menjadi tren atau malah dianggap biasa. Ini bisa menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan berujung pada turunnya kepercayaan terhadap produk makanan dan minuman di Surabaya. Dampaknya bisa luas, termasuk pada sektor ekonomi,” kata dr. Akmarawita.

Terakhir, Komisi D akan mendorong pembentukan sistem pengawasan terpadu lintas dinas yang didukung dengan regulasi dan SOP yang lebih tegas serta implementasi yang konsisten.

“Harus ada SOP dan aturan yang jelas agar semua pihak dapat berkontribusi dalam mengawasi dan menindak peredaran makanan dan minuman berbahaya. Ini soal perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak kita,” tutup dr. Akmarawita.

Dengan perhatian serius dari pihak legislatif, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, dan perlindungan konsumen—terutama anak-anak—dapat diperkuat demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat di Kota Surabaya.
(B4M)

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular