Jumat, April 17, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKOMISI - BSurabaya Tindak Usaha Tak Berizin, DPRD Dorong Aturan Perlindungan Dokumen Warga

Surabaya Tindak Usaha Tak Berizin, DPRD Dorong Aturan Perlindungan Dokumen Warga

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Tindakan penyegelan terhadap usaha UD Sentosa Seal oleh Wali Kota Surabaya karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) memicu beragam tanggapan. Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono menegaskan bahwa penyegelan tersebut murni terkait persoalan administratif, yakni ketidaklengkapan perizinan. Ia juga menepis isu yang beredar bahwa penyegelan dilakukan karena adanya dugaan penahanan ijazah karyawan atau pemberian denda kepada pegawai yang menjalankan sholat Jumat.

“Perlu diluruskan, penyegelan itu bukan karena karyawan diminta membayar Rp10 ribu untuk sholat Jumat atau karena penahanan ijazah. Bukan juga karena perusahaan tidak membayar hak karyawan,” tegas Baktiono, Legislator PDI Perjuangan, Selasa (22/4/2025).

Baktiono, menjelaskan, alasan utama penyegelan adalah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), khususnya karena UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). “Wali kota bertindak sudah tepat. Kalau tidak terima, silakan tempuh jalur hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung peraturan Provinsi Jawa Timur yang secara tegas melarang penahanan ijazah oleh pihak mana pun, termasuk perusahaan. Ia mengusulkan agar kebijakan itu diperjelas dengan tambahan bahwa yang boleh diminta hanya legalisir ijazah, bukan ijazah asli.

Tidak hanya itu, DPRD juga mendorong dibuatnya Omnibus Law Daerah, yang mencakup larangan penahanan dokumen penting seperti ijazah, KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga surat nikah oleh sekolah, perusahaan, atau pihak lain. Dokumen-dokumen tersebut, menurutnya, tidak boleh dijadikan jaminan utang atau jaminan lainnya.

“Selama ini banyak warga mengeluh karena tidak bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah atau melakukan kegiatan administratif karena dokumen seperti akta kelahiran atau KTP dijadikan jaminan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnisnya. Selain itu, ia juga mendorong pemerintah menyediakan fasilitas dan tenaga kerja terampil untuk mendukung dunia usaha, demi menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif di Surabaya.

Terkait usulan pembuatan Perda baru, DPRD melalui Komisi B akan mendorong agar inisiatif tersebut segera diwujudkan melalui kolaborasi lintas dinas, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (B4M)

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular