Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKOMISI - CPolitisi PDI-P Soroti Perubahan Pasal Raperda PT. YKP, Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi dengan...

Politisi PDI-P Soroti Perubahan Pasal Raperda PT. YKP, Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi dengan PP-54

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, politisi dari Partai PDI Perjuangan, menjelaskan hasil pembahasan pansus raperda PT. YKP (Yayasan Kas Pembangunan) mengenai perubahan pasal-pasal yang diajukan oleh pemerintah kota. Dalam pernyataan yang diberikan, Sukadar menegaskan bahwa rekapan perubahan yang disampaikan hari ini (18/2/2025), memuat sejumlah catatan yang perlu dikaji lebih lanjut.

“Dari pembahasan pansus kemarin, yang ada notenya, catatan-catatan, itu kami minta untuk direkap. Hasil rekapan hari ini diberikan kepada kami, termasuk perubahan-perubahan pasal yang masih membutuhkan penyesuaian,” ujar Sukadar kepada media lensaparlemen.id

Menurutnya, perubahan-perubahan pasal tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan usulan yang disodorkan oleh pemerintah kota, termasuk masukan dari Panitia Khusus (Pansus). Ia juga menekankan bahwa masukan dari Pansus seharusnya tidak diabaikan, melainkan perlu diselaraskan dengan peraturan pemerintah yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 54.

“Pasal-pasal ini ada di PP-54 sebagai acuan kami untuk menyusun peraturan daerah. Namun, jika di dalam PP tersebut tidak ada yang sesuai, kita bisa mengambil referensi dari peraturan pemerintah lainnya untuk menyinkronkan kebijakan ini,” tambah Sukadar.

Proses sinkronisasi ini dilakukan bersama dengan pemerintah kota, serta YKP Perseroda. Sukadar menegaskan bahwa hasil akhir dari kesepakatan ini adalah hasil kerja sama antara Pansus, pemerintah kota, dan pihak terkait lainnya.

“Yang kita harapkan, melalui pemberian penjelasan ini, pasal-pasal yang belum disetujui dapat disinkronkan dengan harapan serta keinginan teman-teman anggota di Pansus,” ungkapnya.

Sukadar juga menjelaskan bahwa setiap perubahan akan kembali dikaji dan dipelajari dalam waktu satu hari. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap detail dalam perubahan pasal-pasal tersebut sudah memenuhi semua kriteria yang diinginkan.

Proses ini merupakan bagian dari upaya DPRD Surabaya dalam memastikan setiap regulasi yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

“Besok, jam 12 siang (19/2/2025), kita akan melanjutkan pembahasan dan mempelajari hasil rumusan yang telah disampaikan,” pungkasnya. (B4M)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments