LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) terus berupaya meningkatkan keamanan publik dengan mengadakan pengadaan CCTV di lingkungan RT/RW. Program ini dimulai pada tahun 2022 dan melibatkan pemasangan perangkat CCTV di berbagai wilayah Surabaya. Meski demikian, penting untuk memperhatikan aspek perawatan dan perbaikan dari perangkat tersebut.
M. Fixer, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo), menjelaskan bahwa setiap unit CCTV yang dipasang memiliki masa garansi perawatan selama satu tahun.
“Selama periode garansi satu tahun, kami sudah menyiapkan biaya perawatan dan tanggung jawab perawatan sepenuhnya dipegang oleh penyedia layanan,” kata Fixer saat diwawancarai oleh media lensaparlemen.id setelah rapat pembahasan APBD Surabaya 2025 bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin,(29/7).
Menurut Fixer, jika terdapat kerusakan pada CCTV, masyarakat diharapkan untuk melaporkannya melalui kelurahan setempat. Laporan akan diteruskan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan kemudian diteruskan kepada penyedia layanan untuk penanganan lebih lanjut.
“Itu menjadi tanggung jawab penyedia layanan untuk menyelesaikan perawatan dan perbaikan selama masa garansi,” jelas Fixer.
Setelah masa garansi berakhir, pengelolaan dan biaya perawatan CCTV akan beralih kepada masyarakat. Proses perawatan dan perbaikan selanjutnya akan menjadi tanggung jawab warga setempat melalui pengurus kampung, sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.
Pengadaan dan pemasangan CCTV untuk tahun 2022 dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya melalui Kominfo, sementara untuk tahun 2023, proses pengadaan dilakukan melalui kelurahan dengan menggunakan dana alokasi khusus.
“Untuk pengadaan dan pemasangan CCTV tahun 2022, garansi perawatan selama satu tahun diberikan oleh pihak penyedia CCTV,” ungkap Fixer.
Sedangkan untuk CCTV tahun 2023, proses pengadaan dan perawatan dilakukan oleh kelurahan, dan jika terjadi kerusakan, penanganannya akan melalui kelurahan karena pengadaan tersebut menggunakan dana alokasi khusus, imbuhnya.
Dengan berakhirnya periode garansi, masyarakat (RT/RW.red) diharapkan untuk mengelola dan mengatur perawatan CCTV sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami dari pihak Kominfo hanya memberikan garansi selama satu tahun. Setelah itu, semua kewajiban terkait perawatan dan perbaikan menjadi tanggung jawab masyarakat (RT/RW,red),” pungkas Fixer.(B4M)





