Surabaya – Lensaparlemen.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang antisipasi dan pengendalian mobilisasi penduduk pasca Hari Raya Idulfitri 2026/1447 H.
Kebijakan ini menjadi langkah antisipatif untuk menekan lonjakan urbanisasi dan mengontrol arus pendatang ke Kota Surabaya setelah libur Lebaran 2026.
Pendatang Wajib Lapor 1×24 Jam
Surat edaran tersebut ditujukan kepada lurah dan camat se-Kota Surabaya, serta ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto pada 25 Maret 2026.
Dalam poin pertama, Lilik menegaskan agar lurah dan camat lebih selektif serta teliti dalam menerima permohonan pindah datang dari luar kota.
“Kelurahan dan Kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pada poin kedua, lurah dan camat diminta melakukan verifikasi lapangan (outreach) serta monitoring terhadap setiap permohonan penduduk baru. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan, maka akan dilakukan pendataan sebagai penduduk non-permanen.
Sementara itu, pada poin ketiga, kelurahan dan kecamatan diwajibkan menginstruksikan Ketua RT/RW untuk aktif melakukan pendataan warga di wilayah masing-masing. Penduduk yang memiliki KTP luar daerah wajib melapor sebagai penduduk non-permanen paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan.
Permohonan administrasi kependudukan dapat diajukan secara mandiri maupun kolektif (melalui Ketua RT) laman resmi Dispendukcapil Surabaya, https://wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id
RT/RW Jadi Garda Terdepan Pengawasan
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif RT/RW dalam memastikan setiap pendatang memiliki identitas, tujuan, serta pekerjaan yang jelas.
“Maka saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke dalam Kota Surabaya, tolong dipastikan memiliki pekerjaan dan wajib melaporkan KTP-nya,” ujar Eri.
Ia juga menegaskan bahwa pendatang yang tinggal di rumah indekos tetap wajib melapor. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial serta memastikan administrasi kependudukan tetap tertib.
“Pendataan ini harus diperkuat oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi,” pungkasnya.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi





