Surabaya | lensaparlemen.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) kewaspadaan dini terkait ancaman Super Flu akibat virus Influenza A subtipe H3N2 subclade K. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi peningkatan penularan, sekaligus menenangkan masyarakat agar tetap waspada tanpa panik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7.7.1/1001/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Super Flu. Edaran ini bertujuan memperkuat kesiapsiagaan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi potensi penyebaran virus Influenza A subtipe H3N2 subclade K.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menjelaskan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.7.9/221/102.3/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Selain itu, Pemkot Surabaya juga mencermati perkembangan situasi epidemiologi nasional hingga akhir Desember 2025.
Berdasarkan data nasional, tercatat 62 kasus influenza yang tersebar di delapan provinsi. Konsentrasi kasus tertinggi berada di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat.
“Super flu ini disebabkan oleh virus Influenza A subtipe H3N2 subclade K yang memiliki tingkat penularan lebih cepat dan berpotensi menimbulkan gejala klinis lebih berat dibandingkan influenza musiman. Oleh karena itu, kewaspadaan dini menjadi sangat penting,” ujar Lilik Arijanto, Senin (26/1/2026).
Ia mengungkapkan, gejala infeksi virus tersebut umumnya muncul secara mendadak. Penderita dapat mengalami demam tinggi hingga 39–41 derajat Celsius, nyeri otot dan sendi yang hebat, lemas ekstrem, sakit kepala berat, hingga gangguan pernapasan seperti nyeri tenggorokan dan batuk kering berkepanjangan.
Penularan virus H3N2 subclade K dapat terjadi melalui droplet saat penderita batuk, bersin, atau berbicara. Selain itu, penularan juga bisa terjadi melalui kontak langsung, seperti berjabat tangan, maupun kontak tidak langsung dengan permukaan benda yang terkontaminasi.
“Interaksi sehari-hari yang terlihat sederhana bisa menjadi jalur penularan jika kewaspadaan diabaikan,” tambahnya.
Meski demikian, Pemkot Surabaya menegaskan agar masyarakat tidak panik. Pemerintah justru mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di rumah, tempat kerja, dan ruang publik.
Langkah pencegahan yang dianjurkan meliputi penggunaan masker di area kerumunan, penerapan etika batuk dan bersin, rajin mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga kebersihan lingkungan.
Selain itu, masyarakat diimbau menjaga daya tahan tubuh melalui konsumsi makanan bergizi seimbang, memperbanyak buah dan sayur, istirahat cukup, serta mengonsumsi vitamin sesuai kebutuhan. Warga juga diminta menghindari kontak erat dengan individu yang menunjukkan gejala influenza.
“Bagi warga yang mengalami gejala influenza, segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan hindari pengobatan mandiri tanpa pengawasan tenaga kesehatan,” tegas Lilik.
Untuk memastikan informasi tersampaikan secara luas, Pemkot Surabaya menginstruksikan seluruh kepala OPD, camat, dan lurah untuk melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing. Upaya ini melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK, RT/RW, serta Kader Surabaya Hebat (KSH) guna memantau kondisi kesehatan warga secara berkelanjutan.
“Dengan langkah terpadu ini, kami berharap masyarakat tetap tenang, waspada, dan bersama-sama menjaga kesehatan Kota Surabaya dari ancaman Super Flu,” pungkasnya.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi Lensa Parlemen





