Surabaya | Lensaparlemen.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat penyelesaian pendataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026 dengan menggandeng asosiasi pengembang seperti Real Estate Indonesia (REI) dan Apersi.
Langkah ini dilakukan untuk menuntaskan target 181.867 Kartu Keluarga (KK) yang belum terdata hingga 31 Maret 2026, termasuk warga yang tinggal di perumahan elite dan cluster premium yang selama ini sulit diakses tim survei.
Pemkot Surabaya mencatat, dari total sasaran pendataan, sebanyak 1.026.192 KK atau sekitar 83 persen telah berhasil diverifikasi. Sementara 17 persen sisanya masih dalam proses percepatan dan konfirmasi lapangan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto,
menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam pendataan DTSEN adalah akses ke kawasan perumahan elite yang cenderung tertutup.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci. Pemkot Surabaya mengerahkan kekuatan tiga pilar kecamatan—camat, kapolsek, dan danramil—untuk melakukan pendekatan persuasif kepada pengelola perumahan.
Selain itu, Dispendukcapil juga berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) yang memiliki relasi langsung dengan para pengembang di Kota Pahlawan.
“Kami terus melakukan edukasi dan upaya bersama tiga pilar agar mereka yang tinggal di perumahan elite bisa membuka diri untuk disurvei dan melengkapi DTSEN,” ujar Eddy, Jumat (20/2/2026).
Ia menegaskan, pendataan ini tidak hanya menyasar warga prasejahtera atau kelompok desil lima ke bawah. Warga di cluster premium atau desil lima ke atas juga wajib terdata agar basis data sosial ekonomi Kota Surabaya akurat dan komprehensif.
Untuk mempercepat capaian, Pemkot Surabaya membuka layanan konfirmasi mandiri bagi warga yang merasa belum disurvei. Konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi surabaya.go.id dengan memasukkan NIK, tanggal lahir, serta alamat domisili terkini.
Alternatif lainnya, warga bisa mendatangi kantor kelurahan setempat untuk melapor secara langsung sebelum tenggat 31 Maret 2026.
“Setelah warga mengisi data, maksimal satu minggu tim surveyor akan menghubungi nomor handphone yang didaftarkan untuk melakukan survei ulang ke lokasi domisili,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengapresiasi langkah cepat Pemkot Surabaya yang menyediakan layanan online sebagai strategi jemput bola.
Namun ia menekankan pentingnya pelibatan asosiasi pengembang seperti REI dan Apersi untuk menjembatani komunikasi antara tim survei dengan pengelola perumahan cluster.
“Kami sempat menemukan fenomena pengelola perumahan yang menutup diri. Setelah dilakukan edukasi, akhirnya mereka membuka akses seluas-luasnya,” ujar Yona.
Menurutnya, DTSEN memiliki peran strategis tidak hanya untuk kepentingan bantuan sosial, tetapi juga mendukung berbagai kebutuhan administrasi privat seperti layanan perbankan dan akses layanan publik lainnya.
“Semua warga tanpa memandang status ekonomi wajib terdata agar database kota akurat dan kebijakan yang diambil tepat sasaran,” tegasnya.
Pemkot Surabaya optimistis target pendataan 100 persen dapat tercapai sebelum batas akhir 31 Maret 2026, dengan dukungan lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi





