Sabtu, Januari 24, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAPansus DPRD Surabaya Rampungkan Raperda, KBS Resmi Beralih Status Jadi Perumda

Pansus DPRD Surabaya Rampungkan Raperda, KBS Resmi Beralih Status Jadi Perumda

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status hukum Kebun Binatang Surabaya (KBS). Raperda ini mengatur transformasi KBS dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, menjelaskan bahwa perubahan status ini merupakan amanat regulasi sekaligus strategi untuk memperluas ruang gerak usaha KBS. “Perubahan mendasar adalah bentuk hukum perusahaan. Dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah. Tujuannya selain amanat Permendagri, juga untuk diversifikasi usaha,” ujarnya kepada media lensaparlemen.id, Selasa (25/11).

Dengan status baru ini, KBS diharapkan menjadi lebih luwes dalam menjalankan lini bisnisnya, termasuk kemudahan dalam pengurusan perizinan. “Kinerja KBS tahun ini sudah bagus, dan kami harap dengan perubahan menjadi Perumda ini performanya akan semakin baik,” tambah Yuga.

Pansus menekankan perlunya KBS memiliki rencana strategis (renstra) bisnis yang komprehensif, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang. Salah satu inovasi yang tengah disiapkan adalah pengaktifan kembali Rumah Sakit Hewan yang sebelumnya sempat berhenti beroperasi.

“Rencananya rumah sakit hewan di KBS nanti akan menjadi rujukan Indonesia Timur. Itu akan menjadi sumber pendapatan baru,” jelas Yuga.

Ia menegaskan bahwa KBS harus terus mencari potensi pendapatan di luar tiket masuk agar tidak bergantung pada penyertaan modal Pemkot.

Dalam pembahasan raperda, salah satu sorotan Pansus adalah hilangnya pengaturan tentang pesangon bagi direksi dan karyawan di dalam Perda yang baru. Namun, hal tersebut ternyata sesuai dengan aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi rujukan hukum.

“Di PP tidak disebutkan pesangon, tetapi ada komponen lain seperti gaji, tunjangan insentif atas keberhasilan perusahaan, dan tantiem. Itu menjadi pengganti pesangon,” terang Yuga. Sistem ini menegaskan bahwa kinerja direksi dan manajemen kini berbasis target.

Poin lain yang dikaji adalah terkait batas usia pensiun karyawan KBS. Menurut Pansus, usulan batas pensiun 56 tahun tidak dapat dicantumkan dalam Perda karena ketentuannya berada pada kewenangan direksi berdasarkan aturan di atasnya.

“KBS ini kerja khusus. Untuk penanganan satwa seperti gajah dan unta, tentu butuh tenaga yang lebih muda. Namun aturan usia tetap harus mengacu pada peraturan direksi agar tidak merugikan karyawan maupun membebani perusahaan,” jelasnya.

Yuga memastikan bahwa pembahasan Pansus telah tuntas dan siap melangkah ke tahap berikutnya. “Kami akan banmuskan dulu. Setelah itu dilaporkan sebagai final dan dikirim ke gubernur untuk harmonisasi,” pungkasnya.

Pihaknya menargetkan bahwa dalam dua minggu ke depan, raperda sudah dapat diparipurnakan dan ditetapkan sehingga KBS resmi berstatus Perumda Kebun Binatang Surabaya.

B4M/Lensa Parlemen

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments