Minggu, Maret 1, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKOMISI - BKomisi B DPRD Surabaya Bahas Polemik Pajak Risplang SPBU bersama BPK

Komisi B DPRD Surabaya Bahas Polemik Pajak Risplang SPBU bersama BPK

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Komisi B DPRD Kota Surabaya melakukan pertemuan dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur terkait keberatan sejumlah pengusaha SPBU mengenai penetapan risplang sebagai objek pajak reklame.

Moch Machmud, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, menyampaikan bahwa meskipun keputusan BPK bersifat final, terdapat peluang bagi pengusaha untuk mengajukan keberatan kepada Pemerintah Kota.

“Tadi kita rapat dengan BPK, menindaklanjuti laporan para pengusaha SPBU yang keberatan karena risplang pompa bensin dianggap sebagai objek pajak. Keputusan BPK memang final, tapi mereka masih bisa mengajukan keberatan ke Pemkot,” ujar Machmud saat ditemui media lensaparlemen.id, di kantor DPRD kota Surabaya, usai rapat bersama BPK, Rabu (10/9/2025).

Menurut Mahmud, risplang yang dimaksud mencakup empat sisi papan di area SPBU. Namun, tidak semua sisi memiliki nilai promosi atau iklan yang layak dikenakan pajak.

“Risplang itu kan keliling empat sisi. Tapi sisi belakang dan samping tidak menarik secara visual. Dalam definisi reklame, itu harus mempromosikan produk dan menarik. Maka menurut saya, hanya sisi depan yang layak dipajaki,” jelasnya.

Mahmud menilai bahwa persepsi antara pengusaha dan pemerintah mengenai risplang memang berbeda. Sebagian pengusaha bahkan menganggap warna merah putih pada risplang sebagai simbol nasionalisme, bukan bagian dari desain produk.

“Pengusaha menganggap risplang itu bukan iklan karena hanya berwarna merah putih, seperti bendera. Tidak ada unsur desain produk Pertamina yang biasanya berwarna hijau, merah, atau biru. Itu masuk akal. Tapi BPK tetap menganggap itu bagian dari reklame,” ujar Mahmud.

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas soal tagihan pajak reklame yang mencapai Rp26 miliar. Menurut Machmud, terjadi perbedaan pandangan antara Pemkot dan BPK terkait masa penagihan.

“BPK menyebut temuan mulai 2023, jadi tagihan hanya berlaku sejak itu. Tapi Pemkot menarik ke belakang hingga lima tahun, mulai 2019. Padahal menurut pendapat pakar, aturan itu tidak berlaku surut,” kata Machmud.

Machmud menegaskan bahwa BPK tidak mengakui penarikan tagihan oleh Pemkot yang dilakukan hingga ke tahun 2019.

“BPK hanya menagih sejak temuan tahun 2023. Mereka enggak ikut campur soal versi Pemkot. Kalau Pemkot menarik ke belakang, ya itu Dispenda yang melakukan. Tapi menurut saya, seharusnya dimulai dari 2023 saja sesuai temuan BPK,” tegasnya.

Terkait solusi, Mahmud menyarankan agar Pemkot memperjelas definisi reklame dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar tidak terjadi kesimpangsiuran.

“Kalau definisinya reklame itu yang menarik dan mempromosikan produk, maka hanya sisi depan risplang yang bisa dianggap objek pajak. Saya setuju dengan logika para pengusaha,” katanya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bapenda Ahmad Basari, perwakilan Inspektorat Ikhsan, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Wiwiek Widayati.

Untuk tindak lanjut, Komisi B berencana akan kembali mengundang pihak terkait setelah masa reses DPRD berakhir pada 15 September mendatang.

B4M/Lensa Parlemen

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments