Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKOMISI - CNormalisasi Sungai Kalianak dan Penertiban Bangunan Liar, Solusi Surabaya Atasi Banjir

Normalisasi Sungai Kalianak dan Penertiban Bangunan Liar, Solusi Surabaya Atasi Banjir

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya yang membidangi pembangunan, Sukadar, memberikan keterangan terkait upaya normalisasi sungai Kalianak dan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air. Dalam wawancaranya dengan media lensaparlemen.id, Sukadar menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk mengembalikan fungsi saluran air dan mencegah banjir yang kerap melanda Surabaya.

Menurut Sukadar, salah satu fokus utama adalah normalisasi sungai Kalianak yang membentang dari sepanjang Kalianak menuju Morokrembangan. “Saat ini pemerintah sudah mulai melaksanakan normalisasi dan melebarkan sungai Kalianak sepanjang 18 meter,” ujar Sukadar, legislator PDI-P, Selasa (8/4).

Dalam proses normalisasi ini, pemerintah mengembalikan lebar sungai dengan mengambil 9 meter dari as sungai. Namun, proses tersebut dihadapkan pada masalah adanya bangunan liar yang berdiri di atas saluran air, yang dinilai mengganggu jalannya aliran air.

“Di dalam 9 meter tersebut, ada beberapa bangunan liar yang terbangun di wilayah tengah-tengah sungai. Hal ini sudah diketahui oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan telah ada kesepakatan mengenai penanganan masalah tersebut,” jelas Sukadar.

Alat berat sudah mulai dikerahkan untuk melebarkan sungai dan membersihkan bangunan liar yang menghalangi, tambahnya.

Selain itu, Sukadar juga menyoroti peningkatan kesadaran masyarakat sekitar. Menurutnya, masyarakat yang sebelumnya menempati area saluran air mulai menyadari pentingnya pengembalian fungsi saluran tersebut. “Masyarakat yang sebelumnya menempati saluran untuk pembangunan rumah mulai menyadari bahwa itu adalah saluran air, bukan area untuk pembangunan,” ungkapnya. Hal ini membuat masyarakat secara sukarela menyetujui pelaksanaan pelebaran sungai.

Komisi C DPRD Kota Surabaya juga mendukung upaya penertiban bangunan liar ini. “Kami sepakat untuk menertibkan bangunan yang berada di wilayah saluran air. Penertiban ini tidak hanya berlaku di wilayah Kalianak, tetapi juga di seluruh Surabaya,” tegas Sukadar.

Bahwa tujuan dari penertiban ini adalah untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran air yang dapat mengurangi risiko banjir yang kerap mengganggu warga kota, imbuhnya.

Pemerintah Kota Surabaya saat ini sedang giat melaksanakan normalisasi dan penertiban ini, dengan harapan dapat mengurangi masalah banjir yang selama ini menjadi keluhan warga Surabaya.

Sukadar berharap dengan adanya pansus pengendalian banjir, seluruh bangunan liar yang menghalangi saluran air dapat segera dibersihkan dan diserahkan kepada pemerintah kota.

“Kami berharap dengan penertiban ini, saluran-saluran air yang terpotong akibat pembangunan liar bisa kembali berfungsi dengan baik, terutama dalam mencegah banjir,” harap Sukadar. (B4M)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments