LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (22/12).
Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem perlindungan sosial di Kota Surabaya, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan.
Raperda tersebut dinilai strategis karena diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai program jaminan sosial di tingkat daerah, sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ais Shafiyah Asfar, yang akrab disapa Ning Ais, menekankan relevansi pembahasan Raperda ini dengan semangat keadilan sosial, apalagi bertepatan dengan momentum Hari Sosial.
“Pemerintah kota harus terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya usai rapat.
Ning Ais menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan jaminan sosial di Surabaya. Dengan regulasi yang jelas, pelaksanaan program diharapkan lebih terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Ning Ais menegaskan bahwa Komisi D DPRD Kota Surabaya akan terus mengawal proses pembahasan Raperda hingga tahap pengesahan. Pengawalan ini dilakukan agar substansi kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pengawalan ini penting agar kebijakan yang lahir tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan sosial yang ada di masyarakat,” tegasnya.
Pembahasan Raperda ini sekaligus menjadi wujud komitmen DPRD Kota Surabaya dalam mendorong peningkatan kesejahteraan sosial serta memastikan keberlangsungan program jaminan sosial yang efektif, berorientasi pada kepentingan publik, dan berkeadilan.
(B4M/Lensa Parlemen)





