Kamis, April 23, 2026
BerandaSURABAYA RAYAKontroversi Pembongkaran Bangunan di Darmo 30: Komisi D DPRD Soroti Dugaan Pelanggaran...

Kontroversi Pembongkaran Bangunan di Darmo 30: Komisi D DPRD Soroti Dugaan Pelanggaran Cagar Budaya

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Pembongkaran sebuah bangunan berarsitektur lama di Jalan Raya Darmo nomor 30 memicu kontroversi publik dan mendapat sorotan tajam dari Komisi D DPRD Kota Surabaya. Komisi yang membidangi kebudayaan dan kesejahteraan rakyat itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa (2/7), sebagai tindak lanjut atas kekhawatiran adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan pelestarian cagar budaya.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, bersama sejumlah anggota dewan. Dalam kunjungan tersebut, Komisi D menyatakan keprihatinan atas kondisi bangunan yang kini telah rata dengan tanah.

Anggota Komisi D, Dr. Michael Leksodimulyo, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya sistem perlindungan bangunan bersejarah dan mempertanyakan legalitas pembongkaran tersebut.

“Hancur lebur, tempat cagar budaya yang harusnya dilindungi, sekarang hancur lebur. Kami mempertanyakan, apakah pembongkaran ini sudah mengantongi izin dari Pemkot? Kalau belum, ini sangat fatal,” ujar Michael kepada awak media usai sidak.

Lebih lanjut, Michael menyoroti ketiadaan skema kompensasi atau insentif bagi pemilik bangunan yang masuk dalam kategori cagar budaya. Ia mendorong adanya kebijakan yang adil agar perlindungan warisan budaya tidak justru merugikan pemilik properti.

“Jangan sampai pemilik bangunan dirugikan karena rumahnya tiba-tiba dicap sebagai cagar budaya, lalu tidak bisa dijual, tidak bisa dimanfaatkan, tanpa ada solusi. Harus ada pendekatan dua arah, bukan pemaksaan,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan penegakan hukum dalam pelestarian situs sejarah.

“Kami akan mengkaji kembali peraturan hukumnya. Bila sudah ada, seberapa kuat implementasinya? Jika belum, maka ini adalah momen yang tepat untuk memperbaiki sistem perlindungan sejarah kita,” tegasnya.

Pemkot Surabaya dan TACB: Bangunan Darmo 30 Bukan Cagar Budaya

Menanggapi polemik yang berkembang, Pemerintah Kota Surabaya melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memberikan klarifikasi resmi. Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti, menegaskan bahwa bangunan di Jalan Raya Darmo No. 30 bukan merupakan cagar budaya, bahkan tidak termasuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Bangunan yang di Jalan Raya Darmo No. 30 Surabaya itu bukan bangunan cagar budaya, bahkan juga bukan ODCB atau Objek Diduga Cagar Budaya,” kata Hasti dalam konferensi pers di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Rabu (4/6/2025).

Konferensi pers di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Rabu (4/6/2025). (Foto:Istw)

Hasti menjelaskan, bangunan tersebut telah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perubahan bentuk sejak 1989, sementara SK Wali Kota tentang penetapan kawasan Darmo sebagai situs cagar budaya baru terbit pada 1998.

“Bangunan tersebut telah mengajukan IMB di tahun 1989 untuk perubahan bangunannya. Sehingga pada tahun 1998, ketika SK kawasan Darmo terbit, bentuk bangunannya sudah seperti itu, bahkan tidak masuk dalam daftar cagar budaya. Jadi kita sudah memvalidasi bahwa bangunan itu bukan cagar budaya,” tegasnya.

Ia menambahkan, kawasan Darmo ditetapkan sebagai situs cagar budaya karena nilai historis dan perencanaannya yang tertata sejak awal. Penetapan tersebut mengacu pada SK Wali Kota Surabaya tahun 1998, yang menyebut kawasan perumahan Darmo sebagai real estate pertama di Jawa Timur dengan tata arsitektur yang baik.

“Jadi yang dicatat sebagai kebudayaan itu adalah kawasannya. Kalau kawasannya, berarti bentuk kawasan, tatanan jalannya, boulevard-boulevardnya, dan sebagian bangunan yang memenuhi kriteria,” ujarnya.

Hasti merinci, dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terdapat lima kategori cagar budaya: benda, struktur, bangunan, situs, dan kawasan. Ia menyebutkan bahwa penetapan bisa dimulai dari situs, bukan semata-mata dari bangunan.

“Di kawasan Darmo, saat ditetapkan belum banyak ditemukan bangunan yang bisa diklasifikasikan sebagai cagar budaya. Namun setelah dilakukan pendataan, ada sekitar 10 bangunan yang ditetapkan,” ungkapnya.

Adapun 10 bangunan cagar budaya di kawasan Darmo antara lain:

Apotek Kimia Farma (Jl. Raya Darmo No. 2–4)

PT Bank CIMB Niaga (Jl. Raya Darmo No. 26)

Gedung dan Graha Wismilak (Jl. Raya Darmo No. 36–38)

Rumah tinggal (Jl. Raya Darmo No. 42–44)

SMP–SMA Santa Maria (Jl. Raya Darmo No. 49)

Bank Bangkok / Bank Permata (Jl. Raya Darmo No. 73)

Rumah Sakit Darmo (Jl. Raya Darmo No. 90)

Rumah Dinas Panglima Kodam V/Brawijaya (Jl. Raya Darmo No. 100)

Eks Museum Mpu Tantular / Perpustakaan Bank Indonesia (Jl. Taman Mayangkara/Darmo No. 6)

Sementara itu, Dosen Arsitektur Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya ini juga menjelaskan bahwa semua bangunan cagar budaya telah diberi penanda berupa plakat. Penandaan dilakukan baik pada bangunan maupun kawasan sebagai identifikasi bagi masyarakat dan pihak terkait.

“Semua bangunan dan kawasan atau situs itu sudah kita letakkan plakat. Kalau ada plakatnya, berarti itu cagar budaya,” ucapnya.

Ia mengakui bahwa meskipun SK penetapan kawasan cagar budaya diterbitkan sejak 1998, pemasangan plakat baru dilakukan pada 2008 karena sebelumnya belum ada ketentuan resmi dari Kemendikbud.

“Dalam UU No. 5 Tahun 1992 hanya dikenal dua kategori, yakni bangunan dan lingkungan cagar budaya. Dalam UU No. 11 Tahun 2010, diperluas menjadi lima kategori objek cagar budaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasti menambahkan bahwa untuk bangunan yang berada di dalam kawasan cagar budaya tetapi tidak ditetapkan sebagai cagar budaya, perawatannya bersifat partisipatif.

“Kalau bangunan itu tidak punya SK cagar budaya tapi berada dalam kawasan, maka sifat pelestariannya partisipatif, meski tetap dalam koridor pengawasan,” katanya.

Komunitas Sejarah: Darmo 30 Tak Pernah Masuk Daftar Cagar Budaya

Hal senada disampaikan pemerhati sejarah dari Komunitas Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo. Ia menyatakan bahwa bangunan di Jalan Raya Darmo No. 30 tidak pernah tercantum dalam daftar cagar budaya yang diakui di Surabaya.

“Kami memiliki data jumlah bangunan cagar budaya, terakhir ada sekitar 200 lebih. Nah, itu (Darmo 30) tidak ada. Saya juga heran kenapa dipermasalahkan,” kata Kuncar.

Menurutnya, tidak semua bangunan di dalam kawasan cagar budaya otomatis berstatus cagar budaya. Ia mencontohkan kompleks Katedral Surabaya, di mana sebagian bangunannya ditetapkan sebagai cagar budaya, namun pembangunan lainnya tetap dimungkinkan.

“Di kompleks katedral, gereja tidak diapapain, tapi di antara gereja dan keuskupan bisa dibangun. Karena kawasan cagar budaya itu terdiri dari bagian-bagian, bukan keseluruhan,” jelasnya.

Terkait plakat yang ada di sekitar Darmo 30, Kuncar menegaskan bahwa itu merupakan penanda kawasan, bukan objek tunggal.

“(Plakat) itu memang merujuk pada kawasan, bukan satu objek. Kecuali kalau kawasannya berubah jadi bandara, itu baru merusak,” pungkasnya. (B4M)

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular