Komisi D Usulkan Raperda Inisiatif Tenaga Kerja, Berikan Perhatian Khusus Untuk Pekerja Difabel

Bagikan

Lensa Parlemen l Surabaya, Komisi D kota Surabaya, usulkan Raperda inisiatif ketenagakerjaan. Melalui raperda yang yang diusulkan sejak 2016 tersebut, Komisi D berupaya memberikan perhatian khusus bagi teman difabel di Surabaya. Perda ditargetkan selesai tahun depan.

Khusnul Khotimah, Ketua Komisi D mengatakan, ‘Teman difabel juga memiliki hak untuk bekerja dan berkarya. Banyak potensi yang bisa digali dan ditemukan dari teman difabel”.

” Untuk berapa persentase pekerja difabel yang bisa ditampung di setiap perusahaan masih terus dikaji,” kata Khusnul kepada media lensa parlemen di kantor DPRD Surabaya, Senin, (6/12/2021).

”Saya tidak mau angka yang asal-asalan. Misalnya, oh cukup 20 persen untuk satu perusahaan,” imbuhnya..

Khusnul Khotimah juga mengatakan,
” Pemberian layanan khusus bagi kaum disabilitas sudah diatur di dalam berbagai peraturan. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Sosial bagi Penyandang Disabilitas,
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, Peraturan Sosial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial, dan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial”.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Surabaya mencatat ada 12 ribu perusahaan yang berdiri di Kota Pahlawan.

Menurut Khusnul, dari belasan ribu perusahaan tersebut belum tampak pekerja difabel yang bekerja. Pengoptimalan pekerja difabel di tempat kerja berpotensi mengurangi jumlah angka pengangguran di Surabaya. Pada 2020, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Surabaya mencapai 9,79 persen.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) Cahyo Siswo Utomo juga menjelaskan, ” Dalam raperda inisiatif tersebut terdiri 52 pasal dan 17 bab dengan beberapa ruang lingkup pengaturan. Seperti, kewenangan dan arah kebijakan pemerintah daerah, perlindungan tenaga kerja dan tenaga kerja local, pelatihan kerja tenaga kerja local, penempatan tenaga kerja local,
hubungan kerja.”

Pengupahan, jaminan sosial, hak atas tabungan perumahan rakyat, penggunaan tenaga kerja asing, pemberian insentif, system informasi ketenagakerjaann, sanksi administrasi, serta sanksi pidana, tambahnya.

Sementara itu salah seorang penyandang disabilitas daksa Isna, saat dihubungi media melalui telepon seluler mengutarakan, pihaknya memiliki beberapa keinginan dan harapan. Mulai dari merdeka beraktivitas, berpartisipiasi dalam pembangunan, serta merdeka bekerja.

”Kami juga ingin dilibatkan dalam membuat program terutama tentang disabilitas,” harapnya. (B4M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *