LENSA PARLEMEN – SURABAYA,
Komisi D DPRD kota Surabaya menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya membahas Rancangan Peraturan Panitia Khusus Daerah (Raperda) tentang perubahan ke dua atas Perda Kota Surabaya no 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya.
Rapat digelar di ruang rapat komisi D DPRD Surabaya, Jl. Yos Sudarso Surabaya, Senin. (20/5/2024).
Juliana Eva Wati selalu pimpinan Pansus Menyatakan, prinsipnya Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brinda) ini untuk seluruh riset bagaimana jalannya Kota Surabaya, saat ini proses supaya kita tahu nanti di dalam Brinda sendiri dalam badan tersebut akan pisah dengan bappedalitbang.
“Kalau sudah berpisah dengan bappedalitbang di dalamnya harus ada struktur,susunan di badan tersebut yang jelas , supaya kedepanya badan tersebut itu jelas akan mencakup seluruh badan OPD yang memang harus membuat riset untuk Kota Surabaya,” ungkap Juliana yang akrab dipanggil Jeje.
Ada aturan dari Permendagri mengatur untuk setiap daerah di seluruh Indonesia, harus punya badan Riset tersebut, ada beberapa Kota/daerah itu yang sudah memiliki badan riset yang di mana saat ini Kota Surabaya belum memiliki. Pada dasarnya Kota Surabaya badan riset tetapi masih digabungkan dengan Bappedalitbang.
“Kalau.di Kota Surabaya saat ini berencana membuat supaya badan riset itu berdiri sendiri yang di namai Brinda Kota Surabaya,” jelasnya.
Lebih lanjut Jeje lmenuturkan, jadi seluruh OPD yang ada di kota Surabaya akan langsung dengan Brinda untuk melakukan sebuah riset, inovasi itu semuanya akan melakukan dengan Brinda.
“Di sini kita berharap sebuah riset tersebut tidak hanya tadi di sampaikan misalnya bahwa salah satu riset tentang perempuan, ini diperuntukan bagaimana hasilnya nanti berkorelasi dengan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) tetapi akan berkorelasi dengan seluruh kebutuhan dari Kota Surabaya,” ujarnya.
Terkait anggaran dan jadinya Brinda Ia menjelaskan, untuk penganggaran atau pengesahan jalanya dari badan ini adalah nantinya itu mengikuti anggaran tahun 2025 tetapi ini harus terbentuk di tahun 2024 karena kita mengikuti aturan tersebut di tahun 2023 dan ada deadline sampai bulan juni 2024.
Mengenai target Dia mengatakan, yang pastinya kita jangan sampai membuat badan tetapi SDM nya tidak mumpuni dan juga mengeluarkan Bappedalitbang jangan sampai hanya sekedar Kota Surabaya ada Brindanya.
“tetapi target kita adalah Brida Kota Surabaya menjadi percontohan bagi seluruh kota di Indonesia,” pungkasnya.(B4M)