Lensa Parlemen l Surabaya – Rapat Koordinasi secara Virtual Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama Satpol PP, Bakesbang Linmas, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Pemerintah Kota Surabaya terkait Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Perwali 67/2020 Surabaya. Senin (01/02/2021).
Dr Akmarawita Kadir Sekertaris Komisi D DPRD Surabaya, saat ditemui awak media selesai rapat virtual mengatakan, “Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi mengenai evaluasi penegakan disiplin protokol kesehatan dan tampaknya adanya Perwali 67/2020 dan PPKM ini saling bersinergi.”
Nampak lebih terskruktur dan terlihat cukup masif yang sudah terbagi 15 sektor yang mempunyai peran masing masing, katanya.
“Contohnya Pasar, Hiburan malam dan perorangan masing masing mempunyai koordinator sendiri sendiri dari dinas,” ujarnya.
Menurut Dr. Akhmarawita Kadir, Politisi dari Partai Golkar, menilai cukup baik, bertujuan salah satunya memberikan pemahaman bagi sektor sektor tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan.
“DI Perwali 67/2020 itu dibagi dalam 15 sektor yang dikoordinatori oleh dinas dinas terkait,” lanjutnya.
Terkait warga tidak mampu melanggar protokol kesehatan yang dikenai sanksi administrasi, menurut dia, dalam rapat komisi D sudah memberikan masukan.
“Jadi terkait sanksi (denda) ini memang lebih fleksibel,” imbuhnya
Kalau ada orang yang tidak mampu diberikan sanksi perorangan sebesar 150.000 ribu, sedangkan kalau pengusaha sampai 5 juta yang ada di perwali, terangnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Satpol PP lebih fleksibel, bahkan dari Satpol PP sendiri diperintahkan untuk menunjukan persyaratan, pintanya.
“Seperti menunjukan SKTM dan lain sebagainya, jadi mereka (warga) ini diringankan dari beban itu,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat meskipun ada SKTM harus tetap memberlakukan protokol kesehatan.
“Minimal 3M (Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Memakai masker),” imbaunya
Yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota, menurut dia, orang orang SKTM ini untuk membeli masker susah, mereka lebih memilih membeli nasi bungkus
“Itu juga nanti kita tekankan,” tambahnya.
Untuk total uang denda dari pelanggar, jelas dia, ada sekitar 600 jutaan, namun yang sudah terkumpul ada 300 jutaan, dan untuk KTP yang masih tertahan jika dihitung nilainya ada 150 jutaan.
“Itu bisa digunakan untuk penanganan covid,” lanjutnya.
Pihaknya mencontohkan, salah satunya dengan membagikan masker kepada warga yang tidak mampu dan lain sebagainya.dan Itu harus terus dilakukan oleh pemkot Surabaya, pungkasnya. (B4M)