LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai pihak terkait, dengan fokus pembahasan mengenai masalah yang dihadapi oleh warga terkait pendirian Tower BTS di kawasan Sidosermo Indah V, Surabaya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Eri Irawan, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya wakil dari DPRKPP, DPMPTSA, Bagian Hukum, serta perwakilan dari Kecamatan, Kelurahan, warga RW 06 Kelurahan Sidosermo, pemilik lahan, dan pihak PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) sebagai pengelola tower BTS.
Dalam rapat tersebut, Eri Irawan meminta kepada PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) sebagai pemilik dan pengelola tower BTS untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dan terbuka dengan warga sekitar. Hal ini penting agar tercipta hubungan yang harmonis dan saling mendukung antara pengelola tower dan masyarakat, serta menghindari potensi permasalahan yang bisa timbul di kemudian hari.
“Kami mendesak pengelola tower untuk membangun komunikasi yang tulus dan baik dengan warga sekitar, karena warga itulah yang paling terdampak dengan keberadaan tower.” ucapnya kepada media ini. Rabu (05/03/2025)
Hal senada juga disampaikan oleh Aning Rahmawati, Wakil Ketua DPRD Surabaya, yang menekankan bahwa pemilik atau pengelola tower BTS harus memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat sekitar, termasuk dalam hal jaminan asuransi.
Menurutnya, keberadaan tower tersebut harus memberikan rasa aman bagi warga, baik dari sisi potensi bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh tower maupun dampak lainnya yang dapat merugikan. Jaminan asuransi menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi warga, sekaligus memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terjaga.
“Keselamatan warga harus dijamin, maka keberadaan asuransi bagi warga untuk semua resiko harus betul-betul menjadi jaminan dari PT. Dan seluruh kewajiban PT harus ditunaikan sehingga keselamatan warga betul-betul terjaga,” tuturnya.
Setelah setiap perwakilan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan melakukan komunikasi interaktif di bawah kendali pimpinan rapat, maka dapat disusun sebuah resume rapat yang mencakup hal-hal berikut:
1. Camat Wonocolo memfasilitasi pertemuan tanggal 15 Maret 2025 antara PT Inti Bangun Sejahtera dan warga Sidosermo Indah V pada radius ketinggian tower sesuai Perwali 114Tahun 2021,dengan menunjukkan dan atau menyerahkan:
Surat Jaminan Keamanan Tower yang berisi kesiapan PT Inti Bangun Sejahtera untuk bertanggung jawab terhadap semua resiko yang diakibatkan tower.
Dokumen Asuransi Tower yang masih berlaku yang menunjukkan bahwa tower dimaksud telah mendapat perlindungan dari segala resiko.
2. Terhadap objek tower dimaksud telah memiliki ljin Mendirikan Bangunan Nomor:188.4/1614-91/436.7.5.2021 tanggal 10 Maret 2021 yang telah diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. DPRKPP berkoordinasi dengan DSDABM mengecek perijinan pemasangan fiber optic dan melaporkan hasilnya pada rapat tanggal 15 Maret 2025. (B4M)





