LENSA PARLEMEN – SURABAYA,
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Surabaya, Josiah Michael menilai, bahwa serah terima Fasilitas Umum ( Fasum ) yang berada di wilayah Perumahan Western Village masih belum menemukan titik terang.Pasalnya, hingga saat ini dari Developer lahan tersebut belum menyerahkan lahan makam.
Oleh karena itu, kata Josiah Michael, dalam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) kedua yang sebelum digelar pada tahun 2022 ini, Komisi A kembali menggelar Rapat dengar pendapat susulan pada hari Senin,(10/6/2024).
Menurut Josiah, sapaan akrabnya, meminta agar masalah tersebut diperjelas. Sebab, dari pengakuan Developer tersebut telah terjadi tawar menawar harga lahan. Namun, ketika dilakukan rapat, ternyata tidak ada tawar – menawar bersama warga setempat.
“Disini nanti butuh ketegasan jangan sampai developer – developer ini bisa merugikan warga kita,” kata Josiah.
Diungkapkan Josiah, terkait tahapan tanah Fasum tersebut harus dimulai dengan penyerahan lahan makam, Namun, ketika penyerahan lahan makam tidak bisa dilakukan.Maka, kata Josiah, bisa digantikan dengan kompensasi.
Tapi, menurut Josiah, nilai angka kompensasi yang diberikan warga ini ditentukan oleh pihak Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda ), tapi, juga ada aturan yang mengacu berdasarkan pada Nilai Jual Obyek Pajak ( NJOP ) tertinggi.
Sebetulnya, lanjutnya, Developer ini memiliki sebuah lahan yang diserahkan ke warga untuk fasiltas makam.Namun, warga tidak menghendaki lahan tersebut. Pasalnya, lahan yang diperuntukan untuk makam warga ini kondisinya bersebelahan dengan pemukiman warga.
“Intinya disini adalah PSU yang tidak diserahkan oleh developer ke pemkot, ini yang membuat warga tidak bisa menikmati fasiltas sebagai warga kota Surabaya,” bebernya.
Sementara ditempat yang sama, General Manager PT. Integritas, Kris Widyad Praswanto mengatakan, bahwa dalam rapat tadi menyebutkan, jika ada kesalahan dalam perhitungan yang tidak sesuai dengan pihak developer akan segera dilakukan secepatnya sesuai dengan arahan rapat pimpinan yang digelar.
“Komitmen kami untuk menyerahkan Fasum ini tidak berlarut – larut dari tahun lalu, meskipun ada permasalahan yang krusial tentang nilai yang segitu dengan waktu 30 hari cukup berat dan kami pertimbangkan dulu,” ungkapnya.(B4M)