DPRD KOTA SURABAYA KOMISI - A

Komisi A DPRD Surabaya Undang Ahli Hukum Tata Kota Terkait Reklame

Spread the love

Lensa Parlemen l Surabaya – DPRD Surabaya Komisi A DPRD Surabaya Bidang Hukum dan Pemerintahan mengadakan Rapat Koordinasi terkait Perubahan Perda No. 5 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Reklame bersama dua ahli hukum tata kota. Rabu (20/1/2021).

Ahli hukum tata kota yang diundang Komisi A bertujuan untuk upaya menjaring pokok pikiran tentang estetika kota Surabaya, dua ahli hukum yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Bambang Ariyanto dari Fak. Hukum Universitas Hang Tuah dan Dr. Rusdianto Sesung Dekan fak. Hukum Universitas Narotama Surabaya.

Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna politisi dari Partai Golkar menjelaskan, Rapat ini bertujuan untuk membuat pengaturan perencanaan reklame yang lebih baik dari yang kemarin. Nantinya akan disusun aturan kawasan (Zona) kendali ketat, sedang, rendah dan kawasan dan kawasan kendali khusus dengan kawasan yang tanpa reklame.

” Di kawasan-kawasan khusus, kita menginginkan harus menggunakan videotron,” ujarnya

Kawasan khusus, dicontohkan seperti di sekitaran kantor Gubernuran, balai kota, alun-alun, dll. Di videotron tersebut, Komisi A menginginkan juga ditampilkan seperti budaya, wisata dan perkembangan Surabaya karena hal itu tidak boleh dihilangkan.

Selain itu, untuk reklame yang masuk ke ranah lingkungan rumah yang ada di jalan utama, juga akan diatur dan diperketat untuk kedepannya.

” Dalam artian, tidak hanya orang bisa memancang tiang reklame tapi bagaimana kita melihat estetika kota Surabaya,” kata Ayu.

Menurut Ketua Komisi A, kedepan juga akan mengusulkan pengendalian reklame dengan sistem online. ” Sistem ini selama ini tidak ada di Surabaya. Kalau sudah online, kita tidak perlu lagi tanya ke dinas-dinas terkait untuk mengetahui jumlah reklame yang ada di kota surabaya sekaligus kepemilikannya. Begitu juga untuk masyarakat yang membutuhkan data tersebut,” tegasnya.

Dari sistem tersebut, pengawasan dan pengendalian sudah tidak dapat ditutup-tutupi, dan harus terbuka. ” Selama ini sulit kita kontrol baik jumlah, masa ijinnya maupun PAD yang masuk ke Pemerintah,” tandas Pertiwi Ayu.

Sementara itu Anggota Komisi A Syaifuddin Zuhri Politisi dari Partai PDI Perjuangan juga mengatakan, Bahwa Videotron selain berfungsi sebagai reklame, nantinya juga bisa dititipi dengan kepentingan kota seperti penyampaian hal-hal historis terkait kota Surabaya.

” Perijinan videotron juga harus ada chipnya, sehingga bisa sebagai kontrol batas perijinannya. Bila sudah melewati masa ijin, Pemkot bisa langsung mematikannya,” pungkasnya. (B4M)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *