Ketua Komisi D DPRD Surabaya: Surabaya Kota Ramah Dasibilitas

Bagikan

Lensa Parlemen l Surabaya – Kota Surabaya merupakan daerah yang menjadi tempat tinggal bagi semua orang, termasuk didalamnya bagi kaum disabilitas. Sehingga sudah seharusnya Pemkot Surabaya melengkapi fasilitas umumnya, yang dapat membantu kaum disabilitas dalam kesehariannya.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, jumlah penyandang disabilitas di Kota Pahlawan mengalami kenaikan. Pada 2018 jumlahnya sebanyak 8.671 orang, lalu pada 2019 naik menjadi 8.696 orang. Kemudian jumlah ini terus bertambah 9.852 orang pada 2020.

Seiring semakin banyaknya orang berkebutuhan khusus ini, kata legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan Surabaya ini, sudah seharusnya Pemkot Surabaya terus memperbaiki fasilitas umumnya yang ramah kaum difabel. Mulai dari moda transportasinya, trotoar, taman hingga perkantoran.

“Saya menilai fasilitas umum yang dibangun Pemkot Surabaya sudah ramah dengan kaum disabilitas. Sering kita jumpai ketika di taman, di trotoar ada fasilitas khusus kaum difabel. Bahkan di mal-mal juga ada toilet khusus untuk kaum disabilitas. Itu artinya kota ini sudah ramah dengan kaum disabilitas,” ujar Khusnul, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).

Ning Kaka, sapaan lekat Khusnul Khotimah, mengakui, kadang ada kalanya fasilitas umum yang dibuat pemkot desainnya masih dianggap kurang ramah disabilitas atau lansia. Contohnya adalah Suroboyo Bus, yang dinilai masih kurang ramah lansia saat akan naik atau turun bus.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini menjelaskan, pemberian layanan khusus bagi kaum disabilitas ini sudah diatur dalam berbagai peraturan. Seperti pada Undang Undang No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, kemudian Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kegiatan sosial bagi penyandang disabilitas.

Selanjutnya Peraturan Menteri Sosial No 7 tahun 2017 tentang standard rehabilitasi penyandang disabilitas. Berikutnya ada Peraturan Sosial No 16 tahun 2019 tentang standard nasional rehabilitasi sosial. Dan yang terakhir Peraturan Daerah Kota Surabaya No 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Dengan adanya payung hukum pemberian layanan khusus bagi disabilitas ini, kami berharap seiring dengan rencana pembahasan raperda inisiatif tentang ketenagakerjaan, tentunya disabilitas diberi porsi agar bisa berkarya di perusahaan-perusahaan di Surabaya,” tandasnya. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *