Kata Dewan : Tarif Parkir Bisa Diatur Perbedaan Tarif Parkir Biasa dan Parkir Progesif

Spread the love

Lensa Parlemen l Surabaya – Pembahasan Raperda terkait Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012, tentang retribusi tempat khusus parkir, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya bersama Pemerintah Kota, Kamis (28/01/2021).

Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2018  diharapkan Pemkot Surabaya dapat memberikan kepastian tarif parkir dan pelayanan yang lebih baik.

“Tindaklanjut perubahan Perda tentang kenaikan retribusi tempat khusus parkir meminta kepastian Pemkot Surabaya untuk memberikan jaminan ada kehilangan kendaraan.” kata Cak Bulek panggilan akrabnya Budi Leksono, Wakil Ketua Pansus DPRD Surabaya, Politisi dari Partai PDI-Perjuangan.

“Manakala penyelenggaraan parkir dibawah naungan Pemkot Surabaya. Sehingga masyarakat yang menggunakan jasa lahan parkir dikelola oleh pemkot merasa aman,” ujarnya.

Cak Bulek juga mengatakan, Bahwa karena selama ini jarang sekali pengelola parkir di wilayah Surabaya bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang dititpkan di tempat parkir tersebut.

“Kami mendorong agar pemkot memberikan kepastian hukum kenyamanan masyarakat ketika menggunakan jasa lahan parkir tersebut,” katanya.

Soal kenaikan tarif parkir, yang penting dari perubahan perda retribusi tarif parkir bisa diatur perbedaan tarif parkir biasa dan parkir progesif, imbuhnya

“Tidak adil kalau kemudian masyarakat yang menggunakan jasa parkir hanya berdurasi 5 – 10 menit tapi sama bayarnya yang lain parkir 2 jam lebih. Diharapkan ada kepastian hukum,  jangan sampai tarifnya dinaikkan namun pelayanannya jelek,” harapnya.

Sementara itu, Kadishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Derajat juga menjelaskan, bahwa sekarang baru pembahasan substansi tempat parkir khusus yang dikuasai Pemkot Surabaya.

“Intinya perda ini adalah tindaklanjut Perda 3/2018 tentang tarif lahan parkir menuju keadilan bagi masyarakat menggunakan jasa lahan parkir khusus tersebut,” jelasnya.

Menurut Irvan, karena selama ini kebijakan tarif bagi pengguna jasa lahan parkir antara 5 menit dengan 5 jam disamakan.

“Yang utama ke depan untuk tarif 2 jam pertama tidak ada kenaikan tarif parkir, kemudian pada jam berikutnya pengguna jasa lahan parkir khusus dikenakan tambahan retribusi. Sehingga memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Intinya perda ini adalah tindaklanjut Perda 3/2018 tentang tarif lahan parkir menuju keadilan bagi masyarakat menggunakan jasa lahan parkir khusus tersebut,”pungkasnya.(B4M).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *