LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Ratusan anggota Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) menggeruduk Gedung DPRD Kota Surabaya pada Selasa, 26 Agustus 2025. Mereka menyuarakan aspirasi kepada Komisi B DPRD menyusul dugaan pemutusan sepihak kerja sama pengelolaan lahan parkir di sejumlah outlet Mie Gacoan oleh PT Pesta Pora Abadi selaku pihak manajemen.
Ketua PJS Surabaya, Izul Fiqri ST, menegaskan bahwa aspirasi ini lahir dari semangat local wisdom atau kearifan lokal. Menurutnya, para koordinator parkir selama ini telah berkontribusi terhadap kelancaran operasional Mie Gacoan, mulai dari membantu proses perizinan hingga menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar. Namun secara tiba-tiba, kontrak kerja sama di dua titik, yakni Jalan Bung Tomo dan Manukan, diputus sepihak oleh manajemen, padahal kontrak masih aktif.
“Yang bikin kaget, pemutusan itu hanya berdasar pada aduan netizen. Padahal suara netizen tidak bisa dijadikan kitab suci. Apa yang terlihat di media sosial belum tentu sesuai kondisi di lapangan,” ujar Izul di hadapan anggota Komisi B.
Ia juga menjelaskan bahwa kontrak kerja sama parkir yang dijalankan para koordinator tidak seragam. Ada yang bersifat tanpa batas waktu, dan ada yang dievaluasi tiap enam bulan. Sistem pembayaran pun berbasis per bill, di mana sebagian dari biaya parkir disetorkan ke manajemen. Namun sistem ini dianggap merugikan para juru parkir karena perhitungannya sering tidak sesuai antara jumlah kendaraan dan total tagihan makanan pelanggan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasojo, menilai bahwa persoalan ini lebih dari sekadar pemutusan kontrak. Ia menyoroti urgensi modernisasi sistem perparkiran yang lebih transparan dan akuntabel.
“Saya ingin tahu, apakah saudara-saudara siap menggunakan sistem penyelenggaraan parkir modern? Karena arah kebijakan saat ini adalah menuju ke sana,” ujar Agoeng.
Menurutnya, penerapan barrier gate system atau sistem parkir satu pintu dapat memberikan kemudahan dalam perhitungan pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, memastikan pihaknya akan memfasilitasi mediasi antara PJS dan pihak manajemen Mie Gacoan. Pertemuan lanjutan telah dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025, di ruang Komisi B.
“Kami akan undang pihak manajemen Mie Gacoan agar duduk bersama. Terima kasih teman-teman PJS sudah menyampaikan aspirasinya dengan tertib,” ujar Faridz.
Meskipun sempat terjadi ketegangan selama forum berlangsung, suasana akhirnya berjalan kondusif. Para juru parkir merasa suara mereka didengar, sementara DPRD menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat lokal dan kepentingan investasi swasta di kota ini.
Aksi ini menjadi cerminan nyata rentannya relasi antara pelaku usaha dan pengelola parkir tradisional dalam menghadapi gelombang modernisasi. Di satu sisi, juru parkir menuntut penghargaan atas peran mereka dalam mendukung usaha kuliner sejak awal. Di sisi lain, investor menginginkan efisiensi dan transparansi dalam operasional bisnisnya.
Konflik parkir Mie Gacoan di Surabaya kini menjadi potret kecil tarik-menarik antara kearifan lokal dan digitalisasi sistem. Pertemuan pada 2 September mendatang di DPRD menjadi momentum krusial: apakah suara juru parkir tetap memiliki ruang, ataukah akan tergantikan oleh sistem digital sepenuhnya?
(B4M/Lensa Parlemen)





