LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tengah mengusulkan untuk menggodok revisi dua peraturan daerah (perda), yakni Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum, hal itu yang diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Surabaya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, Jumat (2/8) mengatakan, bahwa pihaknya akan memperkuat aturan-aturan tersebut agar lebih efektif dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota.
“Salah satu fokus utama revisi Perda KTR adalah memperkuat penegakan hukum. Kami ingin memastikan bahwa aturan tentang kawasan tanpa rokok benar-benar dipatuhi oleh masyarakat,” ujar Josiah.
Selain itu, Perda Ketertiban Umum juga akan diperluas cakupannya.
“Kami juga akan mengatur lebih detail mengenai penggunaan garasi,” tambahnya.
Sebab, menurut Josiah, masih banyak warga yang mengeluhkan penggunaan jalan sebagai garasi pribadi. Oleh karena itu, pihaknya akan membuat aturan yang lebih tegas terkait penggunaan garasi.
“Kami ingin menciptakan wajah kota yang lebih indah dan teratur,” tegasnya.
Terkait Perda KTR, Josiah mengatakan bahwa pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam upaya mewujudkan kawasan tanpa rokok tersebut.
“Kami akan mendorong pembentukan kampung-kampung bebas rokok sebagai contoh bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Surabaya juga akan menyelaraskan Perda KTR dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Hasil Tembakau Bagi Kesehatan.
“Kami akan memasukkan aturan larangan penjualan rokok eceran ke dalam Perda KTR,” kata Josiah.
Mengenai proses revisi perda, Josiah menjelaskan bahwa pihaknya telah memasukkan rancangan revisi Perda KTR dan Ketertiban Umum ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025.
“Kami berharap revisi perda ini dapat segera selesai dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Surabaya,” ujarnya.
Terkait perda lain yang masih dalam proses pembahasan, Josiah menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan semua rancangan perda yang ada.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di Kota Surabaya,” pungkasnya. (B4M)





