Surabaya | lensaparlemen.id
DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya memastikan tidak ada mahasiswa penerima Beasiswa Mahasiswa Pemuda Tangguh yang mengalami kendala perkuliahan akibat persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun hambatan administrasi kampus.
Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi D, Johari Mustawan, menegaskan hal tersebut dalam forum pembahasan bersama Pemkot Surabaya, Selasa (27/1/2026), menyusul implementasi kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026.
“Program Beasiswa Mahasiswa Pemuda Tangguh adalah bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada anak-anak Surabaya agar tidak terhambat kuliah hanya karena faktor ekonomi,” ujar Johari.
Beasiswa Pemuda Tangguh Dorong IPM Surabaya
Johari menjelaskan, program Beasiswa Mahasiswa Pemuda Tangguh merupakan kebijakan strategis Pemkot Surabaya dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui perluasan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga tahun 2026 tercatat 5.908 mahasiswa telah menerima beasiswa dari total sekitar 14.000 pendaftar, dengan potensi pengembangan hingga 23.820 penerima di masa mendatang.
Ribuan Mahasiswa Aktif dan UKT di Atas Rp2,5 Juta
Dari total penerima beasiswa, sebanyak 2.437 mahasiswa masih berstatus aktif sejak tahun 2022 hingga 2025.
Sementara itu, terdapat 1.775 mahasiswa dengan besaran UKT di atas Rp2,5 juta, yang tersebar di 15 perguruan tinggi negeri (PTN).
Johari menekankan agar mahasiswa tersebut tidak mengalami hambatan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) maupun proses perkuliahan lainnya.
“Jangan sampai adik-adik mahasiswa dipersulit secara administrasi. Mereka harus fokus belajar dan menyelesaikan kuliah tepat waktu,” tegasnya.
Soroti Pasal UKT dalam Perwali Nomor 4 Tahun 2026
Johari juga menyoroti Pasal 17 Ayat A Perwali Nomor 4 Tahun 2026, yang mengatur bahwa UKT mahasiswa dari keluarga miskin dan pramiskin Desil 1–5 menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan batas maksimal Rp2,5 juta.
Meski mengapresiasi regulasi tersebut, ia meminta agar penerapannya dilakukan secara merata di seluruh perguruan tinggi, bukan hanya di kampus tertentu.
“Harus ada kepastian hukum dan pembiayaan yang sama bagi seluruh mahasiswa penerima beasiswa, di manapun mereka menempuh pendidikan,” ujarnya.
DPRD Minta Masa Transisi Kebijakan
Selain itu, Johari menilai masa transisi kebijakan sangat penting, khususnya bagi mahasiswa yang tidak masuk dalam kategori Desil 1–5, namun sebelumnya menerima beasiswa berbasis prestasi.
Menurutnya, perubahan regulasi yang cukup mendasar berpotensi berdampak serius, terutama bagi mahasiswa yang mengalami penurunan kondisi ekonomi keluarga secara mendadak.
“Jangan sampai ada mahasiswa putus kuliah hanya karena perubahan aturan, apalagi jika orang tua terkena PHK atau kondisi ekonomi keluarga menurun,” tegas Johari.
Ia menekankan agar semangat regulasi sebelumnya tetap dijaga, yakni memastikan mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan hingga lulus selama memenuhi persyaratan akademik.
Anggaran Rp192 Miliar Disetujui DPRD
Dari sisi anggaran, Johari menyampaikan bahwa DPRD Surabaya melalui Badan Anggaran telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp192 miliar untuk program Beasiswa Mahasiswa Pemuda Tangguh dalam APBD 2026.
DPRD Surabaya juga menyatakan kesiapan untuk melakukan pengawasan langsung ke kampus-kampus bersama Pemkot Surabaya guna memastikan tidak ada mahasiswa penerima beasiswa yang dirugikan akibat perubahan kebijakan.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi Lensa Parlemen





