LENSA PARLEMEN – SURABAYA
DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan atas Tiga Usulan Raperda Prakarsa DPRD, Senin (8/12/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Surabaya, jajaran pimpinan BUMD, sejumlah kepala OPD, 34 anggota dewan, serta undangan dan perwakilan media.
Dalam pembukaan rapat, Arif Fathoni menjelaskan dasar pelaksanaan sidang tersebut. “Peraturan Daerah DPRD Kota Surabaya telah menyampaikan surat bernomor 07-BBB-11-2025 tanggal 6 November 2025 tentang laporan hasil pembahasan atas rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD Kota Surabaya,” ujarnya.
Fathoni menyebutkan tiga raperda yang masuk dalam agenda pembahasan, yaitu perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, perubahan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda Kesehatan Ibu dan Anak.
“Pada rapat paripurna ini, pengusul yang diwakili Badan Pembentukan Perda akan menyampaikan penjelasan atas tiga rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda, Hj. Eny Minarsih, dalam pemaparannya menegaskan urgensi dari ketiga raperda tersebut. Ia menjelaskan bahwa Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak merupakan usulan prakarsa Komisi D DPRD Kota Surabaya. Menurutnya, tingginya angka kematian ibu (AKI) dan bayi di Indonesia menjadi perhatian serius.
“AKI di Indonesia tercatat mencapai 189 per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 2020. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan AKI tertinggi di Asia Tenggara,” tegasnya. Eny menambahkan, kondisi tersebut masih jauh dari target SDGs 2030.
Eny memaparkan bahwa faktor sosial ekonomi, keterlambatan penanganan darurat, serta rendahnya akses terhadap layanan kesehatan masih menjadi penyebab utama yang harus diantisipasi. “Karena itu, raperda ini penting untuk memperkuat fasilitas kesehatan, tenaga medis, serta deteksi dini komplikasi,” imbuhnya.
Terkait perubahan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Eny menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan dalam regulasi sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat maupun perkembangan hukum saat ini. Pembaruan regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab persoalan di lapangan.
Mengenai revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Eny menjelaskan perlunya harmonisasi peraturan daerah dengan regulasi pusat. “Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa sejumlah ketentuan, termasuk sanksi denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar, harus disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menutup rapat, Arif Fathoni menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat. “Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan rapat paripurna sampai selesai,”tutupnya.
B4M/Lensa Parlemen





