Surabaya – Lensaparlemen.id
Pemahaman masyarakat terkait desil bansos Surabaya masih dinilai rendah. Hal ini menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya karena berdampak langsung pada penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada warga.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami sistem desil sebagai dasar penentuan penerima bantuan. Pernyataan tersebut disampaikan saat diwawancarai media lensaparlemen.id, Rabu (8/4/2026),
“Desil itu sederhananya adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan,” ujar Johari.
Desil Bansos Surabaya Tentukan Penerima Bantuan
Johari menjelaskan, desil dibagi dari desil 1 hingga desil 10. Pembagian ini digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat, sekaligus menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.
Namun di lapangan, masih banyak warga yang bingung karena tidak mengetahui berada di desil berapa. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat mempertanyakan alasan mereka tidak mendapatkan bantuan.
“Banyak yang tidak tahu kriterianya, kenapa dapat bantuan atau tidak. Ini yang harus disosialisasikan,” tegasnya.
Pendataan Libatkan 5.400 ASN dan Metode PMT
Penentuan desil bansos Surabaya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Dalam prosesnya, dilakukan metode ground check dengan melibatkan sekitar 5.400 aparatur sipil negara (ASN).
Setiap ASN mendata sekitar 200 kepala keluarga (KK) di seluruh wilayah Kota Surabaya untuk memastikan validitas data di lapangan.
Selain itu, digunakan metode Proxy Means Test (PMT), yakni sistem penilaian berbasis skor yang mengukur tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan sejumlah indikator.
Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terdapat 26 variabel penilaian. Namun dalam praktik PMT, disederhanakan menjadi sembilan indikator utama.
Indikator tersebut meliputi kepemilikan aset, tingkat pendidikan, jumlah tanggungan keluarga, sumber air minum, jenis bahan bakar memasak, pekerjaan, kondisi tempat tinggal, hingga fasilitas sanitasi.
“Penilaian ini bukan sekadar melihat pendapatan, tetapi menggunakan variabel yang bisa diamati dan diverifikasi,” jelas Johari.
118 Ribu KK Dinonaktifkan Sementara
Dalam kesempatan tersebut, Johari juga mengungkapkan bahwa sekitar 118 ribu kepala keluarga (KK) di Surabaya saat ini dinonaktifkan sementara dalam data bansos.
Ia menegaskan, status tersebut bukan berarti diblokir, melainkan langkah untuk mendorong warga melakukan verifikasi ulang data melalui kelurahan.
“Ini bukan pemblokiran, tapi agar warga aktif melapor dan dilakukan pendataan ulang,” katanya.
Johari juga meminta pihak kelurahan dan kecamatan tidak mempersulit warga yang ingin melakukan verifikasi data, terutama kelompok lansia.
Dampak Desil Bansos Sangat Luas
Lebih jauh, ia menekankan bahwa desil bansos tidak hanya berpengaruh pada bantuan sosial, tetapi juga berbagai program lain seperti:
Jaminan kesehatan (BPJS)
Jaminan sosial ketenagakerjaan
Bantuan pendidikan dan beasiswa
Program Rutilahu (rumah tidak layak huni)
Menurutnya, jika warga tidak masuk dalam desil 1 hingga desil 4—atau maksimal desil 5 pada beberapa program—maka berpotensi tidak mendapatkan bantuan.
“Kalau tidak masuk desil yang ditentukan, dampaknya ke mana-mana. Bisa memicu masalah sosial baru,” ujarnya.
DPRD Dorong Sosialisasi hingga Tingkat Bawah
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Surabaya mendorong sosialisasi masif hingga tingkat bawah, termasuk kepada Kader Surabaya Hebat (KSH) yang jumlahnya mencapai 29.184 orang.
Johari menilai, KSH harus dibekali pemahaman tentang desil agar mampu memberikan edukasi kepada masyarakat secara langsung.
Selain itu, masyarakat juga diminta proaktif memastikan data kependudukan mereka aktif, termasuk status KTP dan kepesertaan BPJS.
Warga juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial di:
cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Warga harus tahu dulu KTP-nya aktif atau tidak, lalu cek masuk desil berapa. Ini penting agar tidak kehilangan haknya,” pungkasnya.
Reporter: Bambang
Editor: Redaksi





