LENSA PARLEMEN – JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jumat, 11 April 2025, sebagai batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024. Tenggat waktu ini sebelumnya dijadwalkan pada 31 Maret 2025, namun kemudian diperpanjang 11 April 2025 dengan mempertimbangkan efisiensi pelaporan selama masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H.
Dalam rilis resminya (30/3/2025), KPK menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan memberikan ruang waktu yang cukup bagi para penyelenggara negara untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan secara lengkap dan tepat waktu.
“Perpanjangan waktu ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan, baik dari segi ketepatan waktu maupun kelengkapan dan kebenaran data yang dilaporkan,” kata juru bicara KPK.
KPK juga mengimbau pimpinan instansi dan satuan pengawas internal di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif memantau dan memastikan seluruh jajarannya telah melaporkan LHKPN.
Sebagai salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi, LHKPN menjadi wujud transparansi penyelenggara negara kepada publik. KPK menegaskan, pelaporan yang akurat dan tepat waktu merupakan tanggung jawab moral dan hukum bagi setiap pejabat negara.
Dengan berakhirnya masa pelaporan besok, KPK berharap seluruh penyelenggara negara telah memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya.
Editor: Redaksi Lensa Parlemen





