Surabaya | lensaparlemen.id
DPRD Kota Surabaya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menuntaskan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Surabaya, Hj. Enny Minarsih, Selasa (3/2/2026).
Tiga Raperda DPRD Surabaya yang telah rampung dibahas yakni Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda Kesehatan Ibu dan Anak, serta Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Enny menjelaskan, seluruh Raperda tersebut telah melalui pembahasan bersama pakar dan dinas terkait. Selanjutnya, Raperda disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya untuk memperoleh pandangan umum fraksi-fraksi dan ditanggapi secara resmi oleh Bapemperda.
“Paripurna terakhir kemarin merupakan tanggapan Bapemperda terhadap pandangan seluruh fraksi. Dengan demikian, tugas Bapemperda dinyatakan selesai,” ujarnya.
Tahapan berikutnya adalah pendalaman materi melalui Panitia Khusus (Pansus) sesuai komisi masing-masing.
Untuk Raperda KTR dan Raperda Kesehatan Ibu dan Anak, pembahasan akan dilakukan di Komisi D DPRD Surabaya dengan target penyelesaian maksimal 60 hari.
Terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Enny menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari Perda KTR yang berlaku sejak 2019.
Sejumlah ketentuan diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan saat ini, termasuk pengaturan rokok elektrik atau vape serta aktivitas merokok dalam berbagai kegiatan publik.
“Sekarang vape sudah diatur, termasuk detail-detail lain agar regulasi lebih relevan dengan kondisi terkini,” jelas Enny, Politisi dari fraksi PKS.
Memasuki tahun 2026, DPRD Surabaya mulai menyiapkan enam Raperda baru hasil usulan prakarsa masing-masing komisi serta dua usulan dari Bapemperda. Di antaranya, Raperda Ketahanan Keluarga dan Raperda terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, terdapat pula Raperda inisiatif eksekutif. Secara keseluruhan, tercatat sekitar 40 usulan Raperda yang akan diseleksi melalui asistensi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi maksimal 23 Raperda prioritas.
Enny menambahkan, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, Perda ke depan diharapkan bersifat produktif dan mampu mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat iklim investasi, serta mendukung kemandirian fiskal daerah.
“Perda harus aplikatif, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Surabaya,” pungkasnya.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi Lensa Parlemen





