Jumat, April 3, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAAning Rahmawati Dorong Pemisahan Pengelolaan Aset dari BPKAD demi Genjot PAD Surabaya

Aning Rahmawati Dorong Pemisahan Pengelolaan Aset dari BPKAD demi Genjot PAD Surabaya

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, Aning Rahmawati, menyoroti pentingnya pengelolaan aset sebagai salah satu strategi utama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai rapat paripurna dalam rangka penyampaian hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024, Senin (21/4/2025).

Menurut Aning, aset daerah menjadi salah satu isu krusial yang dibahas dalam LKPJ, bahkan disebut sebagai “notebook terbesar”. Ia menilai, optimalisasi aset berpotensi memberikan kontribusi signifikan dibandingkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi lain yang saat ini sudah berjalan.

“Saat ini pengelolaan aset masih terintegrasi dalam Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang juga menangani perencanaan keuangan. Hal ini membuat BPKAD tidak fokus dalam menyelesaikan persoalan sengketa dan pengelolaan aset,” jelasnya.

Aning mengungkapkan, dari hasil studi banding ke DKI Jakarta, diketahui bahwa Ibu Kota sudah memiliki BUMD khusus yang menangani pengelolaan aset secara terpisah. Oleh karena itu, ia mendorong agar Pemkot Surabaya membentuk lembaga baru, baik dalam bentuk BUMD, UPTD, BLUD, maupun dinas khusus yang fokus pada pengelolaan aset daerah.

“Yang terpenting adalah pengelolaan aset tidak lagi bergabung dengan perencanaan keuangan di BPKAD. Harus ada lembaga yang fokus agar aset-aset kita bisa dioptimalkan,” katanya.

Aning menyebutkan, potensi aset Surabaya sangat besar. Masih terdapat sekitar 8 juta meter persegi lahan dan lebih dari 700 bangunan atau persil yang belum termanfaatkan secara maksimal. Aset-aset ini, kata dia, bisa dijadikan sumber PAD baru melalui berbagai skema kerja sama, termasuk dengan Yayasan Kas Pembangunan (YKP), atau dikelola langsung oleh BUMD yang akan dibentuk.

Selain itu, Aning juga menyoroti sektor parkir yang dinilai masih belum dikelola secara maksimal. Menurutnya, peningkatan PAD dari sektor ini harus melibatkan komunikasi lintas sektor—tidak hanya Dinas Perhubungan, tetapi juga para juru parkir, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya. Ia menegaskan bahwa Inspektorat telah direkomendasikan untuk menyelesaikan persoalan ini pada 2025.

Di sisi lain, terkait Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang melibatkan utang hingga Rp5,6 triliun, Aning menekankan bahwa hal tersebut harus melalui persetujuan DPRD. Prosesnya akan dibahas dalam RPJMD dan APBD Kota Surabaya, baik untuk tahun anggaran 2025 perubahan maupun 2026.

“Kalau tidak disetujui, maka tidak akan ada hutang-piutang. Semua kembali pada hasil pembahasan RPJMD dan pansus,” ungkapnya.

Terkait capaian PAD, Aning mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, dari target sebesar Rp11,3 triliun, hanya terealisasi sebesar Rp10,05 triliun. Hal ini menurutnya semakin memperkuat alasan pentingnya pengelolaan aset yang lebih terfokus dan profesional.

“Kita harus bisa menggenjot PAD. Dan pengelolaan aset adalah kunci. Oleh karena itu, pembentukan BUMD aset harus dimasukkan dalam RPJMD sebagai langkah jangka panjang,” tutupnya.(B4M)

RELATED ARTICLES
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular