Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaDPRD KOTA SURABAYAKOMISI - CAnggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, Tanggapi Penertiban Bangunan di Sekitar...

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, Tanggapi Penertiban Bangunan di Sekitar Sungai Kalianak

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, yang berasal dari Fraksi PSI, memberikan tanggapan terhadap upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam menuntaskan masalah penyempitan aliran Sungai Kalianak. Langkah tersebut melibatkan pemberian tanda pada 107 bangunan yang dinilai menjadi penghalang aliran sungai, sebagai bagian dari persiapan menuju tahap normalisasi. Proses ini melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

Pemberian tanda pada bangunan- bangunan ini merupakan langkah awal dari penertiban, dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi sungai dan memperlancar aliran air yang selama ini terganggu akibat keberadaan bangunan ilegal di sepanjang aliran sungai.

Dalam wawancaranya dengan media lensaparlemen.id, Josiah Michael mengungkapkan pentingnya penertiban bangunan liar tersebut. “Bangunan liar yang mengganggu aliran sungai memang harus ditertibkan. Jangan sampai kepentingan masyarakat Surabaya yang lebih luas terkalahkan oleh kepentingan segelintir orang,” ujar Josiah, Jumat (28/2).

Namun, Josiah juga menekankan bahwa pemerintah harus memberikan solusi bagi warga yang terdampak akibat penertiban tersebut. “Kita harus memanusiakan masyarakat yang tergusur. Jika mereka berasal dari luar Surabaya, pemerintah harus memulangkan mereka ke tempat asalnya. Namun, jika mereka warga Surabaya, kita harus mencari solusi, misalnya dengan menyediakan rumah susun atau alternatif tempat tinggal lainnya,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Josiah yang juga menjabat ketua Fraksi PSI ini menyarankan, hendaknya Pemkot untuk memanfaatkan aset-aset yang tidak terpakai sebagai solusi sementara. “Ada banyak aset Pemkot yang tidak terpakai dan bisa dimanfaatkan sementara oleh mereka yang terdampak. Misalnya, dengan perjanjian untuk menempati lokasi tersebut selama 3 hingga 6 bulan sambil mencari tempat tinggal baru,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara penataan kota dan perlindungan terhadap warga yang terkena dampak, dengan memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan perhatian dan solusi yang adil.

Meski status lahan tempat bangunan berdiri adalah ilegal, Josiah menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tetap harus mempertimbangkan hak-hak warga yang terkena dampak.

“Bangunan tersebut milik mereka, jadi Pemkot harus mempertimbangkan pemberian kompensasi atau ganti rugi, meskipun status lahannya ilegal,” tegasnya. (B4M)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments