Surabaya | lensaparlemen.id
Warga Kota Surabaya diminta tidak panik menyusul penonaktifan sekitar 45 ribu data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Penonaktifan tersebut dilakukan dalam rangka pembaruan data oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menegaskan bahwa penonaktifan data PBI JKN di Surabaya tersebut tidak menghilangkan akses layanan kesehatan masyarakat, karena dilakukan semata-mata untuk pemutakhiran data kepesertaan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI agar bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran.
“Masyarakat tidak perlu panik. Saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan agar bantuan tepat sasaran,” ujar Nanik, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, pembaruan data PBI JK dilakukan untuk memastikan kepesertaan benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria. Pasalnya, sebagian data yang dinonaktifkan diketahui tidak masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5.
Sebagai informasi, desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Semakin kecil angka desil, maka semakin rendah tingkat kesejahteraannya. Adapun Desil 1–5 mencakup kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, hingga menengah bawah.
Meski data PBI JK dinonaktifkan, Nanik memastikan warga Surabaya tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) Pemerintah Kota Surabaya.
“Pemerintah kota tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai kriteria dan ketentuan. Terutama bagi warga miskin yang telah tinggal di Surabaya minimal 10 tahun dan mendapatkan pelayanan di faskes kelas 3, mereka tetap dilayani secara gratis,” tegasnya.
Nanik kembali mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dan tetap memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan yang tersedia. Pemkot Surabaya, kata dia, berkomitmen menjaga akses kesehatan bagi seluruh warganya, khususnya kelompok rentan.
Diketahui, penonaktifan kepesertaan PBI JK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data kepesertaan PBI JK secara nasional.
Reporter: B4M
Editor: Redaksi





