Minggu, Desember 7, 2025
Google search engine
BerandaDPRD KOTA SURABAYASurabaya Menuju 55 Kursi DPRD: Desakan Pemekaran Dapil Kian Menguat

Surabaya Menuju 55 Kursi DPRD: Desakan Pemekaran Dapil Kian Menguat

Bagikan

LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Isu pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Kota Surabaya kembali mengemuka seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang kini resmi melampaui 3 juta jiwa. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu, lonjakan jumlah penduduk ini secara otomatis menaikkan jumlah kursi DPRD Surabaya dari 50 menjadi 55.

Kondisi tersebut mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam menyusun konfigurasi dapil baru yang lebih proporsional dan mencerminkan prinsip keadilan pemilu.

Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya, M. Machmud, menegaskan perlunya KPU segera melakukan analisis mendalam terkait sebaran suara. Menurutnya, pemerataan jumlah kursi sangat penting agar representasi masyarakat di tiap wilayah bisa lebih adil.

“Kalau jumlah penduduk sudah 3 juta plus satu saja, maka harus 55 kursi. Karena itu, KPU perlu segera melakukan analisa suara, memetakan potensi pemilih di tiap kecamatan, sehingga pembagian dapil nanti betul-betul proporsional sesuai sebaran penduduk,” ujar Machmud saat ditemui di Jalan Yos Sudarso, Senin (29/9/2025).

Machmud menyoroti ketimpangan yang terjadi selama ini. Ia mencontohkan Dapil 5 yang mencakup sembilan kecamatan, mendapat jatah kursi sama dengan Dapil 2 yang hanya memiliki sedikit kecamatan. “Artinya, jumlah penduduk sangat berpengaruh terhadap pembagian dapil. Maka harus ada pemerataan agar adil,” katanya.

Politisi yang duduk dikursi Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya ini juga mengingatkan bahwa penetapan dapil tidak boleh menunggu terlalu lama. Menurutnya, partai politik membutuhkan kepastian sejak awal agar bisa mempersiapkan strategi, menyusun daftar calon legislatif, hingga memetakan basis suara.

“Kalau diumumkan sejak dini, partai bisa lebih siap. Pemilihan caleg internal bisa dilakukan lebih awal. Jangan sampai kebiasaan lama terulang, ketika dapil ditetapkan mepet menjelang pemilu,” tegasnya.

Meski begitu, Machmud memberikan apresiasi terhadap langkah KPU Surabaya yang mulai membuka komunikasi dengan partai politik terkait wacana pemekaran dapil. Ia menilai sikap proaktif KPU yang turun langsung berdiskusi dengan parpol merupakan terobosan penting. “Selama ini KPU tidak pernah turun langsung, tapi sekarang mereka lebih transparan. Itu membuat partai punya informasi yang lebih jelas untuk menganalisa peluang di dapil masing-masing,” tuturnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto (B4M)

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, memastikan bahwa data kependudukan sudah mencukupi sebagai dasar penambahan kursi.

“Jumlah penduduk Surabaya sudah lebih dari 3 juta. Artinya, sesuai undang-undang, kursi DPRD bertambah menjadi 55,” kata Eddy saat ditanya media lensaparlemen.id, jumlah penduduk kota Surabaya, sebelum rapat Paripurna DPRD Surabaya, Selasa (30/9).

Namun soal pembagian dapil itu sepenuhnya kewenangan KPU, bukan pemerintah kota, pungkasnya.

Pihak dewan menilai, idealnya Surabaya memiliki enam atau tujuh dapil agar distribusi kursi seimbang dengan jumlah penduduk di tiap wilayah. Dengan demikian, representasi politik dapat lebih mencerminkan suara rakyat.

B4M/Lensa Parlemen 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments