LENSA PARLEMEN – SURABAYA
Rapat evaluasi triwulan pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 digelar oleh Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama RSUD Dr. M. Soewandhie Surabaya, Senin (26/5). Dalam rapat tersebut, dr. Billy Daniel Messakh menyampaikan harapannya agar dilakukan revisi terhadap regulasi pembagian jasa pelayanan di rumah sakit, khususnya untuk pasien non-BPJS.
Hal ini dinilai kurang ideal, mengingat karakteristik dan mekanisme pembiayaan antara pasien BPJS dan non-BPJS seharusnya dibedakan. Billy menekankan perlunya evaluasi terhadap regulasi tersebut agar lebih adil dan sesuai dengan proporsi pelayanan yang diberikan.

Saat ditemui media lensaparlemen.id sebelum dimulainya Rapat Paripurna DPRD Surabaya pada Selasa (27/5/2025), ditanya terkait regulasi BPJS dan non bpjs, dr. Billy mengungkapkan bahwa regulasi saat ini masih mengacu pada skema pembagian jasa untuk pasien BPJS, yakni 40% untuk tenaga medis dan 60% untuk rumah sakit. Namun, aturan tersebut juga diberlakukan bagi pasien umum yang datang melalui jalur non-BPJS, yang dinilai tidak ideal.
“Padahal, jika pasien umum (non BPJS.red) datang melalui dokter pribadi dari luar rumah sakit, seharusnya pembagian jasa tidak mengikuti aturan BPJS. Ini yang saya maksud, kita butuh regulasi yang lebih fleksibel untuk pasien umum,” jelas dr. Billy.
Ia juga menyatakan pentingnya revisi Peraturan Wali Kota (Perwali), agar skema pembagian jasa dapat disesuaikan dengan jenis pasien. Menurutnya, perubahan ini memerlukan kajian mendalam, meski, di sisi lain, rumah sakit tengah berupaya meningkatkan pendapatan.
“Untuk melakukan kajian itu, kita harus keluarkan anggaran. Padahal, tujuan saya justru mencari pendapatan, bukan menambah pengeluaran. Karena itu, saya harap regulasi ini bisa diperbaiki,” ungkanya.
dr. Billy menyebutkan, jika regulasi diperbarui, maka insentif untuk dokter yang menangani pasien umum bisa meningkat hingga 60–70%. Skema ini diharapkan dapat mendorong dokter-dokter untuk merujuk pasiennya ke RSUD Dr. Soewandhie, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan rumah sakit.
“Kita ingin menciptakan sistem yang adil dan produktif bagi semua pihak. Kalau dokter tertarik membawa pasiennya, otomatis pendapatan rumah sakit juga ikut naik,” pungkasnya.
Terpisah, Sementara itu Anggota Komisi D dari Fraksi PAN, saat ditemui media lensaparlemen.id, dr. Zurohtul Mar’ah, juga menilai revisi Perwali sangat penting dilakukan agar RSUD Dr. Soewandhie mampu bersaing dengan rumah sakit swasta.
Ia menyatakan skema pembagian jasa pelayanan 40:60 yang diterapkan secara seragam kepada pasien BPJS maupun non-BPJS. Skema ini dinilai belum cukup memberikan insentif yang layak kepada dokter.
“Kami berharap RSUD Dr. Soewandhie dapat lebih berkembang dan tidak kalah dengan rumah sakit swasta,” ujar dr. Zurohtul Mar’ah, saat ditemui media lensaparlemen.id, usai memimpin rapat pansus raperda tentang pemajuan kebudayaan dan pembinaan nilai_nilai kepalahwanan, Selasa (27/5/2025).
Menurut dr. Zurohtul, sejumlah dokter di RSUD memiliki pasien setia yang bukan peserta BPJS, namun tetap ingin dirawat oleh dokter favorit mereka. Hal ini menjadi peluang besar yang seharusnya dikelola lebih fleksibel.
“Dokter-dokter ini memiliki pasien loyal yang akan tetap mengikuti mereka ke mana pun mereka praktik. Maka penting agar rumah sakit seperti Soewandhie juga memberikan ruang bagi pasien non-BPJS,” jelasnya.
Namun, dengan regulasi yang menyamakan perlakuan terhadap pasien BPJS dan non-BPJS, minat sebagian dokter untuk merujuk pasien ke rumah sakit daerah menjadi rendah.
“Ini membuat sebagian dokter tidak tertarik untuk mengarahkan pasien mereka ke rumah sakit daerah, karena jasa pelayanannya dianggap tidak kompetitif,” katanya.
Ia menekankan bahwa regulasi yang lebih adaptif dan fleksibel akan menjaga loyalitas pasien dan meningkatkan kesejahteraan tenaga medis.
“Kami mendorong adanya perubahan regulasi dalam Perwali tersebut, agar RSUD Soewandhie tidak kehilangan pelanggan loyalnya, terutama dari kalangan pasien non-BPJS,” tutup dr. Zurohtul. (B4M)





